> >

Judi, Penyakit Masyarakat yang Kini Makin Menggila Lewat Online, Dipromosikan Para Selebgram

Peristiwa | 24 Agustus 2023, 13:18 WIB
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung menciduk dua orang selebgram asal Bandung yang promosikan website judi online di akun Instagram dan Youtube.(Sumber: KOMPAS.COM/AGIE PERMADI)
 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perjudian yang sudah sejak lama jadi penyakit masyarakat kini makin menggila. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi yang menyebutkan bahwa Indonesia kini masuk darurat judi online.

"Kita darurat judi online. Semua pihak dan elemen masyarakat harus bahu membahu memberantas judi online ini. Banyak anak-anak kita yang menjadi korban. Generasi muda Indonesia harus kita selamatkan dari praktik haram ini," kata Budi, Rabu (23/82023).

Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 846.047 situs yang mengandung konten perjudian online sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023. Bahkan, sepekan setelah Budi Arie menjabat Menkominfo pada 17 Juli lalu, terdapat 11.333 konten judi online telah di-take down. 

Kementerian Kominfo juga menerima aduan berupa penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk konten perjudian online. Sepanjang Januari-17 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan dan konten judi online. 

Baca Juga: Modus Baru Judi Online Lewat SMS Blast, Dikirim Malam-malam Sebelum Pertandingan Bola Dimulai

Dan yang memprihatinkan, saat ini judi online juga dipromosikan oleh mereka yang disebut selebgram dan youtuber. Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, misalnya, telah menangkap perempuan berinisial SZM (22), selebgram asal Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.

Penangkapan atas SZM karena mempromosikan judi online melalui unggahan dalam akun Instagram berisi tautan konten bermuatan perjudian online. 

Dalam waktu yang hampir bersamaan, ada tiga selebgram perempuan di Jawa Barat ditangkap sepanjang Agustus 2023 ini. Mereka adalah AM, AF, dan N. Atas jasanya mempromosikan penyakit masyarakat ini, mereka mendapatkan bayaran antara Rp7-10 juta perbulan.

Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, menjelaskan bahwa DS dan AF mendapat keuntungan Rp 5-10 juta setiap bulannya. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan bahwa penangkapan dua pelaku ini berdasarkan dua laporan dan patroli yang dilakukan tim siber Polrestabes Bandung di media sosial. 

Mengutip Kompas.id, fenomena judi daring atau online tampak semakin menjamur di tengah masyarakat Indonesia saat ini. Padahal, kecanduan judi telah dikategorikan sebagai salah satu bentuk gangguan mental yang perlu segera disembuhkan. 

Tidak heran, sebagian kalangan mulai menyerukan kekhawatirannya terhadap merebaknya pengguna judi online di tengah masyarakat. Sebab, judi online ditengarai mulai menyebabkan kecanduan yang menjadi biang dari sejumlah permasalahan sosial.

Menyusutnya produktivitas karena banyak waktu terbuang, terabaikannya kebutuhan primer keluarga, hingga terlilit utang merupakan sejumlah akibat kecanduan bermain judi.

Baca Juga: Bos Judi Online Apin BK Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan

Usaha pemerintah itu sejatinya adalah bagian dari jalan panjang pemberantasan perjudian di Indonesia yang sudah berlangsung selama setengah abad. Sejak 1974, Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana kejahatan melalui Undang-Undang No 7/1974 tentang Penertiban Perjudian.

Adapun perjudian dipahami sebagai segala bentuk permainan atau ketangkasan yang menggunakan taruhan uang/barang, di mana kesempatan untuk menjadi pemenang bergantung pada keberuntungan belaka (Kompas, 3/2/1995).

Penulis : Iman Firdaus Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/kompas.com


TERBARU