> >

Judi, Penyakit Masyarakat yang Kini Makin Menggila Lewat Online, Dipromosikan Para Selebgram

Peristiwa | 24 Agustus 2023, 13:18 WIB
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung menciduk dua orang selebgram asal Bandung yang promosikan website judi online di akun Instagram dan Youtube.(Sumber: KOMPAS.COM/AGIE PERMADI)
 

Tidak heran, sebagian kalangan mulai menyerukan kekhawatirannya terhadap merebaknya pengguna judi online di tengah masyarakat. Sebab, judi online ditengarai mulai menyebabkan kecanduan yang menjadi biang dari sejumlah permasalahan sosial.

Menyusutnya produktivitas karena banyak waktu terbuang, terabaikannya kebutuhan primer keluarga, hingga terlilit utang merupakan sejumlah akibat kecanduan bermain judi.

Baca Juga: Bos Judi Online Apin BK Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan

Usaha pemerintah itu sejatinya adalah bagian dari jalan panjang pemberantasan perjudian di Indonesia yang sudah berlangsung selama setengah abad. Sejak 1974, Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana kejahatan melalui Undang-Undang No 7/1974 tentang Penertiban Perjudian.

Adapun perjudian dipahami sebagai segala bentuk permainan atau ketangkasan yang menggunakan taruhan uang/barang, di mana kesempatan untuk menjadi pemenang bergantung pada keberuntungan belaka (Kompas, 3/2/1995).

Penulis : Iman Firdaus Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/kompas.com


TERBARU