Pengendara Wajib Tahu! Ini 7 Kategori Korban Kecelakaan yang Tak Dapat Santunan Jasa Raharja
Humaniora | 23 Agustus 2023, 15:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kecelakaan yang melibatkan 7 pemotor dan sebuah truk terjadi di Lenteng Agung. Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Para pemotor terkapar di pinggir jalan karena tertabrak truk, bahkan ada sebuah motor yang masih terhimpit di bawah truk.
Namun ternyata, para pemotor itu tidak mendapatkan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja, seperti dalam kasus kecelakaan pada umumnya.
Pasalnya, para pemotor itulah yang menjadi penyebab kecelakaan terjadi dengan melawan arus lalu lintas.
Mengutip dari keterangan resmi Jasa Raharja, Rabu (23/8), berikut kategori korban kecelakaan lalu lintas yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja.
Kategori korban kecelakaan lalu lintas yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja:
Baca Juga: Ternyata BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Kecelakaan Ini | SINAU
1. Pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor
2. Korban kecelakaan tunggal
3. Korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api
4. Korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh: maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur).
5. Korban kecelakaan yang terbukti mabuk
6. Korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri
7. Korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor
Baca Juga: Kronologi Balita di Magetan Terjatuh ke Sungai Usai Alami Kecelakaan Motor Tunggal
Salah satu contoh kasus kecelakaan yang banyak menyita perhatian publik namun korbannya tak dapat santunan Jasa Raharja, adalah kasus kecelakaan Vanessa Angel dan suaminya pada tahun 2021.
Dalam kejadian itu, Vanesa dan suami meninggal dunia, sedangkan anaknya dan seorang penumpang dan sang sopir selamat.
Namun mereka semua tidak mendapat santunan, lantaran insiden tersebut kecelakaan tunggal kendaraan pribadi dan tidak diakibatkan kendaraan umum.
Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan mengatakan, yang berhak mendapatkan santunan Jasa Raharja adalah setiap penumpang angkutan umum yang sah, yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan.
Baca Juga: Sultan Rif’at Terjerat Kabel Optik, Bali Tower: Itu Kecelakaan Murni, Bukan Kelalaian Perusahaan
"Serta setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut," kata Harwan dikutip dari pemberitaan Kompas.tv, Jumat (5/11/2021).
Hal itu sesuai UU No 33 tahun 1964 dan UU No 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab.
"Maka, terhadap kasus kecelakaan yang dialami, di luar jaminan perlindungan dasar Jasa Raharja," ujar Harwan.
Baca Juga: Korban Peristiwa 1965 yang akan Ditemui Mahfud MD di Belanda-Ceko adalah Eks Mahasiswa Ikatan Dinas
Vanessa Angel dan suaminya Bibi Andriansyah menjadi korban tewas dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang pada 4 Novemver 2021.
Mobil Mitsubishi Pajero yang mereka tumpangi menabrak pembatas jalan saat dipacu dalam kecepatan tinggi.
Sedangkan anak mereka dan pengasuhnya, serta sopir Pajero selamat namun luka-luka.
Sehingga tidak termasuk dalam ruang lingkup jaminan sesuai ketentuan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah No18 Tahun 1965.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber :