> >

Pengendara Wajib Tahu! Ini 7 Kategori Korban Kecelakaan yang Tak Dapat Santunan Jasa Raharja

Humaniora | 23 Agustus 2023, 15:57 WIB
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kecelakaan yang melibatkan 7 pemotor dan sebuah truk terjadi di Lenteng Agung. Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

Para pemotor terkapar di pinggir jalan karena tertabrak truk, bahkan ada sebuah motor yang masih terhimpit di bawah truk. 

Namun ternyata, para pemotor itu tidak mendapatkan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja, seperti dalam kasus kecelakaan pada umumnya.

Pasalnya, para pemotor itulah yang menjadi penyebab kecelakaan terjadi dengan melawan arus lalu lintas.

Mengutip dari keterangan resmi Jasa Raharja, Rabu (23/8), berikut kategori korban kecelakaan lalu lintas yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja.

Kategori korban kecelakaan lalu lintas yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja: 

Baca Juga: Ternyata BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Kecelakaan Ini | SINAU

1. Pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor

2. Korban kecelakaan tunggal

3. Korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api

4. Korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh: maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur).

5. Korban kecelakaan yang terbukti mabuk

6. Korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber :


TERBARU