> >

Hakim Gazalba Saleh Disebut Langsung Ganti Nomor HP usai Ada OTT, KPK: Jejak Digital Tak Bisa Bohong

Hukum | 23 Agustus 2023, 07:48 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Agung Gazalba Saleh disebut langsung mengganti nomor handphone setelah sejumlah pegawai negeri sipil atau PNS di Mahkamah Agung terkena operasi tangkap tangan atau OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.

Ia menjelaskan hal itu sebagaimana tertuang dalam memori kasasi yang diajukan jaksa KPK ke MA.

Ali Fikri menuturkan, Tim Jaksa KPK menduga tindakan Gzalba Saleh mengganti nomor HP tersebut merupakan bentuk nyata kekhawatiran salah satu hakim agung itu setelah adanya OTT yang dilakukan KPK.

Baca Juga: Diduga Korupsi Pembangunan Gereja, KPK Cegah Bupati Mimika Nonaktif Eltinus Omaleng hingga 2024

“Terdakwa pasca OTT KPK kemudian mengganti nomor handphone-nya dari yang lama dengan nomor handphone yang baru,” kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Menurutnya, meskipun Gazalba Saleh mengganti nomor ponsel, Jaksa KPK meyakini masih ada jejak digital. Ia menyebut jejak digital tidak akan bisa berbohong. 

Hal inilah yang diduga mendorong Gazalba Saleh kemudian memerintahkan asistennya, Prasetio Nugroho, untuk menghapus percakapan mereka.

“Seharusnya memahami larangan untuk menghilangkan barang bukti. Tim Jaksa juga meyakini jejak digital tidak akan pernah bisa bohong,” ujarnya.

Seperti diberitakan Kompas.tv, Gazalba Saleh merupakan terdakwa dugaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Ia diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar bersama-sama PNS di MA.

Baca Juga: Mahfud soal Pembubaran KPK yang Dilontarkan Megawati: Ada Rekomendasi Penguatan KPK Malahan

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Gazalba Saleh bebas.

Pengacara Gazalba Saleh, Aldres Jonathan Napitupulu, mengatakan bahwa hakim menilai kliennya tidak terbukti menerima suap.

 

Hakim Gazalba diduga terima Rp2, 2 miliar

Menurut Aldres, dalam persidangan percakapan Gazalba Saleh dengan Prasetio Nugroho tidak terbukti.

"Tidak ada buktinya yang membuktikan Pak Gazalba itu menerima hadiah atau janji yang didakwakan oleh penuntut umum," kata Aldres.

Dalam dakwaan, Gazalba diduga menerima Rp2,2 miliar bersama-sama PNS di MA untuk mengkondisikan putusan kasasi pidana Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Baca Juga: Gibran Angkat Bicara soal Kedatangan Amien Rais dan Rizal Ramli ke KPK

Suap diduga diberikan oleh pengacara Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana yang tengah bersengketa dengan Budiman.

Melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, Tanaka diduga menyuap Gazalba Saleh Rp 2,2 miliar bersama-sama sejumlah PNS di MA.

Setelah melalui rangkaian pembuktian, Jaksa KPK kemudian menuntut Gazalba Saleh dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Namun, Gazalba Saleh justru divonis bebas. Sementara dua bawahannya dinyatakan terbukti bersalah. Atas putusan bebas tersebut, KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Amien Rais dan Rizal Ramli Datangi Gedung KPK, Ada Apa?

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU