> >

Kini Muncul Gugatan Batasan Usia Capres-Cawapres Minimal 21 Tahun dan Maksimal 65 Tahun

Rumah pemilu | 22 Agustus 2023, 06:57 WIB

 

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS TV - Aturan mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) serta keikutsertaan kandidat di pemilihan presiden digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/8/2023).

MK diminta untuk segera memutuskan bahwa batas capres-cawapres minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun, dan seseorang hanya boleh mencalonkan diri maksimal sebanyak 2 kali.

Pihak pemohon ialah Gulfino Guevarrato berusia 33 tahun. 

Gulfino mengajukan permohonan itu melalui sejumlah kuasa hukumnya, yaitu Donny Try Istikomah, M. Aksonul Huda, Magdalena Anastasia Pontoh, Handrey Mantiri, Irwan Gustaf Lalegit, dan Kenny Yulandy Bawole.

Baca Juga: Demokrat: Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres Rusak Tatanan Hukum Ketatanegaraan

Pemohon ingin menguji Pasal 169 huruf n dan huruf q Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28J ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Salah seorang anggota tim kuasa hukum, Donny Tri Istikomah,  mengatakan pihaknya ingin ada kepastian soal batas usia capres dan cawapres. 

Kemudian, pihaknya juga ingin MK memberikan kepastian berapa kali warga negara itu bisa maju sebagai capres dan cawapres. 

"Bahwa jika dikaitkan dengan batasan usia terendah jabatan di lembaga-lembaga tinggi negara lainnya seharusnya batas usia produktif yang dianggap cakap untuk calon presiden dan wakil presiden adalah 21 tahun, sebagaimana yang menjadi batasan terendah calon anggota DPD atau calon anggota DPR," kata Donny kepada wartawan, Senin (21/8/2023). 

Donny menjelaskan, usia maksimal capres dan cawapres 65 tahun itu mengacu ke aturan batasan umur tertinggi calon hakim konstitusi.

Ia menyebut tujuan mengajukan uji materi ini untuk meluruskan agar pembatasan usia calon presiden tidak liar tetapi tertib berdasarkan hukum sesuai dengan Pasal 28 J ayat 2 UUD 1945 dan tentunya pembatasan yang tidak diskriminatif.

Menurut Donny, pihaknya tidak bermaksud untuk mengimbangi uji materi yang diajukan sejumlah elemen ke MK, melainkan ingin meluruskan simpang-siur konstitusi melalui kajian hukum.

Selain itu, tidak adanya batasan warga negara mengikuti Pilpres tentu akan melanggar hak asasi manusia (HAM) warga negara lainnya. Sebab, pihaknya merasa dirugikan secara konstitusional akibat Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang tidak mengatur hal tersebut.

"Bahwa Pasal 169 huruf n UU Pemilu terkait syarat calon presiden dan wakil presiden menyatakan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama," kata dia 

"Bahwa pembatasan dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu belum memberikan pembatasan yang dapat melindungi hak konstitusional pemohon secara utuh, khususnya hak untuk memperoleh penghormatan hak asasi manusia dari orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebagai bagian dari hak kolektif warga negara yang diatur pada Pasal 22J ayat (1) UUD NRI 1945," sambungnya. 

Donny menilai perlunya pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam rangka melindungi hak konstitusional warga negara.

Setiap capres dan cawapres harus menggunakan etika politik dan sifat kenegarawanan dalam pencalonannya.

"Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada pemohon dan warga negara lainnya yang belum pernah mencalonkan diri," kata Donny.

Ia menambahkan, uji materi ini bukan ditujukan untuk menghambat laju Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto maju di Pilpres 2024. 

“Secara poltik bisa saja ada tuduhan-tuduhan seperti itu (bahwa gugatan dinilai menghambat Prabowo). Tetapi harus diingat bahwa kami ini para advokat yang concern di tata negara, hanya ingin meluruskan ya dan bagaimana mewujudkan pemilu berjalan semakin demokratis di Indonesia, itu saja,” katanya. 

Donny menyatakan, secara hukum pihaknya hanya fokus pada tata negara yang ingin meluruskan dan mewujudkan pemilu berjalan semakin demokratis di Indonesia.

"Persoalan nanti apakah MK memutus aturan ini akan diberlakukan di pemilu berikut ataukah kalau seandainya dikabulkan, ya, permohonan kami, kalau keputusannya berlaku sekarang, ya, konsekuensinya ada salah satu (capres) yang enggak bisa calon lagi," kata Donny.

Baca Juga: Kata PDI Perjuangan Soal Batas Minimal Usia Capres Cawapres jadi 35 Tahun, Singgung Soal Ini

Sebelumnya, MK sedang melakukan uji materi soal batasan usia capres-cawapres, yakni dari 40 tahun menjadi 35 tahun. 

 

Lalu, ada juga yang menggugat agar MK membatasi usia capres maksimal, yaitu 70 tahun. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU