Kini Muncul Gugatan Batasan Usia Capres-Cawapres Minimal 21 Tahun dan Maksimal 65 Tahun
Rumah pemilu | 22 Agustus 2023, 06:57 WIB
JAKARTA, KOMPAS TV - Aturan mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) serta keikutsertaan kandidat di pemilihan presiden digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/8/2023).
MK diminta untuk segera memutuskan bahwa batas capres-cawapres minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun, dan seseorang hanya boleh mencalonkan diri maksimal sebanyak 2 kali.
Pihak pemohon ialah Gulfino Guevarrato berusia 33 tahun.
Gulfino mengajukan permohonan itu melalui sejumlah kuasa hukumnya, yaitu Donny Try Istikomah, M. Aksonul Huda, Magdalena Anastasia Pontoh, Handrey Mantiri, Irwan Gustaf Lalegit, dan Kenny Yulandy Bawole.
Baca Juga: Demokrat: Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres Rusak Tatanan Hukum Ketatanegaraan
Pemohon ingin menguji Pasal 169 huruf n dan huruf q Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28J ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Salah seorang anggota tim kuasa hukum, Donny Tri Istikomah, mengatakan pihaknya ingin ada kepastian soal batas usia capres dan cawapres.
Kemudian, pihaknya juga ingin MK memberikan kepastian berapa kali warga negara itu bisa maju sebagai capres dan cawapres.
"Bahwa jika dikaitkan dengan batasan usia terendah jabatan di lembaga-lembaga tinggi negara lainnya seharusnya batas usia produktif yang dianggap cakap untuk calon presiden dan wakil presiden adalah 21 tahun, sebagaimana yang menjadi batasan terendah calon anggota DPD atau calon anggota DPR," kata Donny kepada wartawan, Senin (21/8/2023).
Donny menjelaskan, usia maksimal capres dan cawapres 65 tahun itu mengacu ke aturan batasan umur tertinggi calon hakim konstitusi.
Ia menyebut tujuan mengajukan uji materi ini untuk meluruskan agar pembatasan usia calon presiden tidak liar tetapi tertib berdasarkan hukum sesuai dengan Pasal 28 J ayat 2 UUD 1945 dan tentunya pembatasan yang tidak diskriminatif.
Menurut Donny, pihaknya tidak bermaksud untuk mengimbangi uji materi yang diajukan sejumlah elemen ke MK, melainkan ingin meluruskan simpang-siur konstitusi melalui kajian hukum.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV