> >

Mahfud MD Tegaskan Kasus Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kementerian Keuangan Tetap Jalan

Hukum | 21 Agustus 2023, 19:10 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Gedung MPR, Jakarta, Jumat (18/8/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan kasus transaksi janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun sampai saat ini tidak berhenti ataupun hilang.

"Selalu ada yang bertanya Rp349 triliun itu dilempar kok lalu hilang? Tidak hilang," kata Mahfud MD di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (21/8/2023).

Dia menyebut kasus itu terbukti ada. Kendati demikian, DPR tidak setuju dengan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menyelesaikan transaksi janggal ratusan triliun tersebut.

Baca Juga: Kedua Orang Tua Bayi Tertukar Jalani Tes DNA Silang di Puslabfor Polri, Bagaimana Hasilnya?

Oleh karena itu, kasus transaksi janggal tersebut kemudian diserahkan kepada pemerintah. Menurutnya, pemerintah pun tak tinggal diam dalam menangani kasus tersebut.

Sejauh ini, kata Mahfud, pemerintah secara resmi telah membentuk satuan tugas untuk melakukan supervisi penanganan dan penyelesaian dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam transaksi janggal senilai Rp349 triliun itu.

"Pemerintah membentuk satgas sekarang ini jalan. Orang yang tidak tahu, itu kok didiamkan? Tidak. Itu kan 300 surat, artinya ini ada 2 masalah," ujarnya.

Mahfud menjelaskan, transaksi janggal senilai Rp349 triliun itu menyangkut 300 surat yang tidak dapat dipecah. 

Dari kasus tersebut, beberapa di antaranya sudah ditindak seperti Rafael Alun Trisambodo, eksportasi emas, hingga pemecatan dan penersangkaan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Momen Mahfud MD dan Deddy Corbuzier Kagum Atas Penampilan Komcad

"Jadi (sebetulnya) jalan, tidak ada yang berhenti. Tetapi jangan berpikir bahwa Rp300 triliun itu satu paket, lalu selesai, itu dipisah dalam 300 kasus," ujar dia.

Menurut Mahfud, ada sekitar 300 surat yang harus diselesaikan secara bertahap dan membutuhkan waktu yang cukup lama. 

Kendati demikian, kata dia, tidak semua surat tersebut kemudian dapat disampaikan kepada publik.

"Saudara bisa baca publikasinya sendiri, sudah ditindaklanjuti di berbagai tempat, di KPK, di Polri, di Kejaksaan semua mau mengungkap kasus itu dari Rp349 triliun," ujar Mahfud.

Sementara itu, yang menjadi perhatian khusus saat ini adalah kasus transaksi mencurigakan Rp189 triliun terkait eksportasi emas yang melibatkan instansi di Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Mahfud MD: Satgas TPPU Siap Bekerja Telusuri Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kementerian Keuangan

Dia menyebutkan beberapa hal telah diselidiki dari transaksi mencurigakan Rp189 triliun tersebut. Kasus itu, kata Mahfud, bukan hanya menyasar sisi kepabeanan, melainkan juga perpajakan.

"Ini semua sedang berjalan. Tidak ada yang hilang dan tidak boleh hilang. Pada saatnya harus jelas kepada masyarakat," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU