Kompolnas Minta Briptu SA Polisi yang Lecehkan Tahanan Wanita Dipidana dan Dipecat
Hukum | 20 Agustus 2023, 08:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas meminta Briptu SA, anggota polisi di Polda Sulawesi Selatan yang melecehkan tahanan wanita berinisial FM agar diproses pidana dan dijerat pasal berlapis.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, mengatakan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban FM di ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulawesi Selatan oleh Briptu SA harus segera diselesaikan.
"Kompolnas mendorong yang bersangkutan diproses pidana dengan jeratan pasal berlapis KUHP dan TPKS (Tindak Pindana Kekerasan Seksual), serta ditambah dengan pemberatan hukuman," kata Poengky dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu (20/8/2023).
Baca Juga: Anggota Polisi Briptu SA Diduga Lecehkan Tahanan Wanita saat Tidur, Polda Sulsel: Pasti Tindak Tegas
Poengky mengaku sangat terkejut dan menyesalkan adanya dugaan peristiwa pelecehan tersebut yang dilakukan oleh anggota Polri.
"Kompolnas sangat terkejut dan menyesal mendengar ada seorang anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas jaga tahanan, tetapi diduga mabuk dan memaksa serta mengeksploitasi tahanan perempuan," ujar Poengky.
Menurut dia, tindakan pelaku tersebut dianggap sudah keterlaluan serta merendahkan martabat wanita hingga dampak buruknya mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Apalagi, kata Poengky, korbannya perempuan tentu tidak akan berani melawan dan tidak berdaya karena merupakan tahanan.
"Terduga pelaku mesti diproses kode etik dan dihukum maksimal, yaitu PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Anggota serta atasan langsung juga harus diproses kode etik karena diduga ada pembiaran," katanya.
Baca Juga: Anggota Polisi Briptu SA Ternyata Berulang Kali Lecehkan Tahanan Wanita, Terakhir Paling Parah
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV