Ismail Thomas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Kejagung, PDIP: Kita Prihatin, Beliau Teman Baik
Politik | 16 Agustus 2023, 13:50 WIB“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi,” kata Ketut.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV