> >

Reaksi Kubu David Ozora Usai Mario Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp120 Miliar

Hukum | 16 Agustus 2023, 07:52 WIB
Melissa Anggraini, menyebut sudah ada 7 finalis dan dua saksi yang diperiksa Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).  (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga David Ozora, korban penganiayaan berat terencana, melalui kuasa hukumnya menyatakan lega setelah  jaksa penuntut umum atau JPU menuntut Mario Dandy hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi senilai Rp 120 miliar.

Pengacara David Ozora, Melissa Anggraini, mengatakan pihaknya tak kuasa menahan haru saat mendengar tuntutan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (15/8/2023).

Selain itu, Melissa juga merasa puas karena Mario Dandy turut dibebankan untuk membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar, dengan cataan jika tak mampu membayar, Mario Dandy akan dijatuhi pidana tambahan selama 7 tahun penjara.

Baca Juga: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

"Kami tidak bisa menahan haru. Apa yang disampaikan Jaksa Penuntut sesuai dengan harapan kami semua. Telah ada tuntutan yang progresif di Indonesia," kata Melissa dikutip dari video Kompas TV, Selasa (15/8/2023).

Melissa pun memuji jaksa yang dinilainya berlaku adil dalam memberikan tuntutan kepada terdakwa Mario Dandy. 

Terkait pidana pengganti selama 7 tahun yang berpotensi dijatuhkan kepada Mario, menurut dia, hal itu sudah melalui proses petimbangan demi keadilan korban.

"Jaksa Penuntut Umum telah menunjukkan keberpihakan kepada korban dan tidak terjebak dengan kekosongan hukum," ujar Melissa.

"Telah berani membuat inovasi, tuntutan yang progresif dan kami sangat apresiasi kepada kejaksaan telah membuat tuntutan yang luar biasa, mengakomodir seluruh keadilan baik untuk korban maupun masyarakat."

Baca Juga: BREAKING NEWS! Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan David Ozora

Selain itu, kata Melissa, kepastian hukum juga menjadi pertimbangan jaksa dengan sangat rinci. Ia pun menyebut jaksa trelah melakukan pertimbangan yang luar biasa.

Karena itu, Melissa berharap Mario Dandy dapat dijatuhi hukuman maksimal selama 12 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 355 tentang Penganiayaan Berat Berencana.

Sementara itu, kata dia, terkait restitusi yang nilainya mencapai Rp 120 miliar itu merupakan sudah diperhitungkan sesuai peran masing-masing terdakwa dalam penganiayaan terhadap David Ozora.  

"Terkait restitusi, kepada pada terdakwa baik itu Mario Dandy, Shane Lukas maupun pelaku anak AG diperhitungkan sesuai perannya, sebanyak Rp 120 miliar kepada anak korban," tutur Melissa.

Sebelumnya diberitakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Baca Juga: Ayah David Ozora Kecewa Sidang Tuntutan Mario Dandy Ditunda: Ya Beginilah Hukum di Negeri Ini!

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Mario terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (10/8/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun.”
Jaksa menyakini Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara, Mario bersama Shane Lukas, dan AG dituntut untuk membayar restitusi kepada David Ozora sebesar 120.388.911.030.

Baca Juga: Pengacara David Heran Jaksa Belum Siap Bacakan Tuntutan Mario: Agak Lucu, Kemarin Bilangnya Siap

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar diganti pidana penjara selama 7 tahun," ucap Jaksa.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU