Reaksi Kubu David Ozora Usai Mario Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp120 Miliar
Hukum | 16 Agustus 2023, 07:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga David Ozora, korban penganiayaan berat terencana, melalui kuasa hukumnya menyatakan lega setelah jaksa penuntut umum atau JPU menuntut Mario Dandy hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi senilai Rp 120 miliar.
Pengacara David Ozora, Melissa Anggraini, mengatakan pihaknya tak kuasa menahan haru saat mendengar tuntutan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (15/8/2023).
Selain itu, Melissa juga merasa puas karena Mario Dandy turut dibebankan untuk membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar, dengan cataan jika tak mampu membayar, Mario Dandy akan dijatuhi pidana tambahan selama 7 tahun penjara.
Baca Juga: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David Ozora
"Kami tidak bisa menahan haru. Apa yang disampaikan Jaksa Penuntut sesuai dengan harapan kami semua. Telah ada tuntutan yang progresif di Indonesia," kata Melissa dikutip dari video Kompas TV, Selasa (15/8/2023).
Melissa pun memuji jaksa yang dinilainya berlaku adil dalam memberikan tuntutan kepada terdakwa Mario Dandy.
Terkait pidana pengganti selama 7 tahun yang berpotensi dijatuhkan kepada Mario, menurut dia, hal itu sudah melalui proses petimbangan demi keadilan korban.
"Jaksa Penuntut Umum telah menunjukkan keberpihakan kepada korban dan tidak terjebak dengan kekosongan hukum," ujar Melissa.
"Telah berani membuat inovasi, tuntutan yang progresif dan kami sangat apresiasi kepada kejaksaan telah membuat tuntutan yang luar biasa, mengakomodir seluruh keadilan baik untuk korban maupun masyarakat."
Baca Juga: BREAKING NEWS! Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan David Ozora
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV