AHY Sebut Putusan MA Tegaskan Upaya Membegal Demokrat Tidak Berhasil: Kami Tetap Ada
Politik | 11 Agustus 2023, 13:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Peninjauan Kembali atau PK kubu Moeldoko dinilai telah menegaskan posisi Partai Demokrat.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan putusan MA tersebut telah mematahkan upaya dari pihak tertentu untuk membegal Demokrat.
Menurut AHY tujuan pembegalan ini tidak telepas dari langkah Demokrat di Pilpres 2024.
Pihak tertentu itu pastinya menginginkan setelah direbut, Demokrat nantinya tidak punya kekuatan atau paling tidak melemahkan kekuatan secara signifikan dan akan berbalik arah.
"Kalau merampas berarti mengganti semuanya yang tadinya kita mau ke utara dibawa ke selatan. Ini memang dilakukan untuk merampas kedaulatan agar Demokrat tidak exist sesuai jati dirinya," ujar AHY saat jumpa pers di DPP Partai Demokrat, Jumat (11/8/2023).
Baca Juga: AHY Ungkap Dampak dari PK Moeldoko di Partai Demokrat Secara Eksternal dan Internal
AHY menyatakan tidak sulit untuk merasakan upaya-upaya perebutan Partai Demokrat di tengah konstelasi politik saat ini.
Memang ada yang mengaggap, Demokrat berlebihan melihat gejolak internal partai. Namun, lanjutnya, tidak bisa dipungkiri juga ujung dari pembegalan partai ini untuk menghilangkan jati diri partai.
"Mungkin diambil orang lain dalam hal ini KSP Moeldoko Demokrat tetap ada, tetapi pasti tidak sesuai dengan jati dirinya. Karena yang bersangkutan bukanlah anggota Partai Demokrat bukan yang berjuang bersama," ujar AHY.
Lebih lanjut AHY juga pernah membicarakan hal ini kepada Presiden Joko Widodo. Dalam sebuah surat dan pertemuan langsung dengan Presiden Jokowi, AHY menjelaskan telah terjadi upaya merebut kedaulatan partai dan KSP Moeldoko ada di tengah upaya tersebut.
"Kami berfokus ada kedaulatan partai yang ingin dirampas. Kalau ini terjadi dan berhasil mereka lakukan sama saja demokrasi mati," ujar AHY.
Baca Juga: Kala AHY Sempat Cerita KSP Moeldoko ke Jokowi di Istana Bogor, Begini Responsnya
Sebelumnya MA menolak permohonan PK yang diajukan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun terkait kepengurusan Partai Demokrat.
Dalam pertimbangan putusan, MA menilai pada hakikatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat antara penggugat dan tergugat II intervensi.
Sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Pertimbangan lain yakni novum yang diajukan oleh pemohon dalam pengajuan PK tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi.
Baca Juga: Kubu Moeldoko Hormati Putusan MA, untuk Sikap dan Arah Politik Tetap Berbeda
Novum yang diajukan juga tidak bersifat menentukan, karena tidak berupa fakta yang menyatakan telah ditempuhnya upaya penyelesaian melalui Mahkamah Partai Demokrat, sehingga harus dikesampingkan.
Berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan PK yang diajukan oleh para pemohon adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak.
"Mengadili, menolak permohonan PK dari para pemohon PK I Jenderal TNI I(Purn) Moeldoko dan pemohon II Jhonny Allen Marbun," tulis putusan MA yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Kamis (10/8/2023).
"Menghukum para pemohon PK membayar biaya perkara pada PK sejumlah Rp2.500.000".
Adapun Hakim Agung yang ditetapkan dalam persidangan PK yang diajukan Moeldoko ini diketuai Yosran bersama-sama dengan Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun sebagai sebagai anggota.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV