> >

AHY Sebut Putusan MA Tegaskan Upaya Membegal Demokrat Tidak Berhasil: Kami Tetap Ada

Politik | 11 Agustus 2023, 13:32 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan pidato politik terkait agenda perubahan dan perbaikan di Pilpres 2024, Jumat (14/7/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

Baca Juga: Kala AHY Sempat Cerita KSP Moeldoko ke Jokowi di Istana Bogor, Begini Responsnya

Sebelumnya MA menolak permohonan PK yang diajukan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun terkait kepengurusan Partai Demokrat. 

Dalam pertimbangan putusan, MA menilai pada hakikatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat antara penggugat dan tergugat II intervensi.

Sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Pertimbangan lain yakni novum yang diajukan oleh pemohon dalam pengajuan PK tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi.

Baca Juga: Kubu Moeldoko Hormati Putusan MA, untuk Sikap dan Arah Politik Tetap Berbeda

Novum yang diajukan juga tidak bersifat menentukan, karena tidak berupa fakta yang menyatakan telah ditempuhnya upaya penyelesaian melalui Mahkamah Partai Demokrat, sehingga harus dikesampingkan.

Berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan PK yang diajukan oleh para pemohon adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak.

"Mengadili, menolak permohonan PK dari para pemohon PK I Jenderal TNI I(Purn) Moeldoko dan pemohon II Jhonny Allen Marbun," tulis putusan MA yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Kamis (10/8/2023).

"Menghukum para pemohon PK membayar biaya perkara pada PK sejumlah Rp2.500.000".

Adapun Hakim Agung yang ditetapkan dalam persidangan PK yang diajukan Moeldoko ini diketuai Yosran bersama-sama dengan Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun sebagai sebagai anggota. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU