> >

LPSK Sebut Keluarga Brigadir Yosua Bisa Ajukan Permohonan Restitusi Maksimal 90 Hari Setelah Inkrah

Hukum | 10 Agustus 2023, 22:53 WIB
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menjelaskan perlindungan darurat yang diberikan LPSK sebagai perwakilan negara kepada Bharada E di program Kompas Petang KOMPAS TV, Sabtu (13/8/2022). (Sumber: Kompas TV)

Sebelumnya, pada 8 Agustus 2023 Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Kata Pengamat Polisi soal Diskon Hukuman Sambo CS oleh Mahkamah Agung

Putusan pidana MA dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup, Putri Candrawati dan Kuat Ma’ruf menjadi penjara 10 tahun, dan Ricky Rizal Wibowo dihukum pidana 8 tahun penjara. 

Putusan MA telah bekekuatan hukum tetap sehingga para terpidana tersebut segera menjalani hukumannya. 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU