> >

LPSK Sebut Keluarga Brigadir Yosua Bisa Ajukan Permohonan Restitusi Maksimal 90 Hari Setelah Inkrah

Hukum | 10 Agustus 2023, 22:53 WIB
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menjelaskan perlindungan darurat yang diberikan LPSK sebagai perwakilan negara kepada Bharada E di program Kompas Petang KOMPAS TV, Sabtu (13/8/2022). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV  - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dapat meminta restitusi pada terpidana kasus pembunuhan Yosua setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Penjelasan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution, melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Kompas.TV, Kamis (10/8/2023).

“Atas Putusan itu LPSK berpandangan bahwa keluarga korban/ahli waris korban sebenarnya memiliki hak untuk mengajukan restitusi/ganti kerugian kepada para terpidana tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, hal itu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hukum acara mengenai pengajuan restitusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap/ inkracht.

Baca Juga: Mahkamah Agung ‘Diskon’ Vonis Sambo Cs, Jokowi: Kita Harus Hormati

Pengajuan permohonan restitusi tersebut, lanjut Maneger, dapat dilakukan oleh ahli waris korban maupun melalui LPSK.

“Pada prosedur pengajuan permohonan tersebut dapat diajukan oleh pemohon/ahli waris korban atau melalui LPSK.”

Meski demikian, Nasution menyebut bahwa keputusan untuk memohon restitusi atau tidak merupakan kewenangan keluarga korban.

“Karena restitusi merupakan hak korban/keluarga korban maka keputusan akan mengajukan atau tidak mengajukan mutlak adalah hak mereka,” tambahnya.

"Pengajuan melalui mekanisme penetapan permohonan ini dibatasi oleh Perma Nomor 1 tahun 2023 hanya 90 hari sejak Pemohon mengetahui putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU