> >

MK Lanjutkan Uji Materi Usia Minimal Capres, SETARA Institute Sebut Bukan Langkah Tepat

Hukum | 10 Agustus 2023, 01:05 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV – SETARA Institute menilai pilihan Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang uji konstitusionalitas syarat minimal usia calon presiden-wakil presiden dengan memeriksa pokok perkara, bukanlah langkah tepat.

Pendapat itu disampaikan SETARA Institute melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Kompas.TV, Rabu (9/8/2023).

Ismail Hasani, Peneliti Senior SETARA Institute, menyampaikan, Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun.

Kini, MK sedang menguji pasal ini, bahkan telah masuk ke pemeriksaan pokok perkara.

Uji konstitusionalitas syarat minimal usia tersebut diajukan oleh tiga pihak berbeda dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023 dan 55/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Ganjar Dukung UJi Materi di MK Terkait Batasan Usia Capres-Cawapres

“Pilihan MK melanjutkan sidang dengan memeriksa pokok perkara bukanlah langkah tepat dan konsisten dengan tugas MK, yakni memeriksa konstitusionalitas norma, hanya jika isu yang diujikan adalah isu konstitusional,” urainya.

Disampaikan, sejak lama usia calon pejabat dalam proses pengisian jabatan publik, bukan dikategorikan sebagai isu konstitusional oleh MK, sebagaimana dalam putusan-putusan sejumlah perkara oleh MK.

Beberapa perkara tersebut di antaranya terkait usia pimpinan KPK, putusan terkait syarat usia calon hakim konstitusi, putusan terkait usia calon kepala daerah.

Semestinya, lanjut dia, berkaca pada sejumlah putusan tersebut, MK sudah bisa memutuskan bahwa uji materi batas usia minimal capres dan cawapres bukanlah isu konstitusional, dan sejak awal harus dinyatakan tidak diterima.

“Selain bukan isu konstitusional, batas usia dalam pengisian jabatan publik jelas merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka, yang oleh karenanya bukan kewenangan MK untuk mengaturnya. “

Menurut SETARA Institute, institusi yang berwenang menetapkan batasan usia tersebut adalah Presiden dan DPR sebagai law maker.

Baca Juga: Wakil Ketua MK Pertanyakan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Mengapa 35 Tahun, Tidak Lebih Muda?

SETARA Institute juga meyakinkan MK agar tidak terbawa irama politik menjelang pemilu, dengan mempertaruhkan konsistensi, integritas, dan berbagai pengetahuan yang telah diproduk sendiri.

“Dengan memaksakan diri menguji norma yang bukan merupakan isu konstitusional dengan argumen diskriminasi yang absurd.”

“Untuk menjaga integritas Pemilu, yang tahapannya tengah berlangsung, MK sebaiknya menunda sidang perkara pengujian batas usia ini hingga Pemilu usai,” tambahnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU