> >

Polisi Tetapkan Kamaruddin Simanjuntak Tersangka Pencemaran Nama Baik Dirut Taspen

Hukum | 9 Agustus 2023, 18:08 WIB
Kamaruddin Simanjuntak di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi menetapkan advokat Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kosasih.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Rabu (9/8/2023), membenarkan hal itu.

“Iya sudah tersangka,” jelasnya.

Kamaruddin menjadi tersangka terkait laporan dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya pada 5 September 2022.

Penyidik, lanjut Vivid, juga telah memanggil Kamaruddin untuk menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Kawasan Ruko Pluit akan Dibangun Chinatown, RT Riang Disebut Terlibat

Namun, ia belum memberikan jadwal dari pemeriksaan sebagai tersangka tersebut.

“Sudah (ada panggilan sebagai tersangka)” ucap Adi Vivid.

Laporan terhadap Kamaruddin tersebut merupakan buntut dari potongan video yang beredar di media sosial.

Dalam video itu, Kamaruddin menyebut soal wanita simpanan dan adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye seorang capres pada Pilpres 2024.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU