> >

Rafael Alun Trisambodo Diduga Terima Fee dari Wajib Pajak Bermasalah

Hukum | 8 Agustus 2023, 16:31 WIB
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti berupa tas mewah milik istri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo serta sejumlah uang di Gedung KPK, Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan KPK terkait dugaan menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Sebelumnya, pada 27 Juli lalu, KPK juga memanggil istri Rafael, Ernie Meike Torondek dan anak laki-laki mereka, Christofer Dhyaksa Darma.

Pemeriksaan Ernie dan Christofer, kata Ali, terkait kepemilikan aset milik Rafael Alun Trisambodo.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait kepemilikan berbagai aset-aset mewah tersangka RAT yang disita," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga: Rafael Alun Tolak Bayar Restitusi, Begini Kata Pengacara David Ozora!

Pada 4 Juli lalu, Ernie juga sempat diperiksa tim penyidik KPK, dan dimintai keterangan mengenai dugaan kepemilikan aset-aset Rafael yang menggunakan identitas orang lain dan diduga tidak wajar.

Sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah aset Rafael Alun Trisambodo senilai Rp150 miliar, di luar berbagai kendaraan mewah yang juga telah diamankan tim penyidik.

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU