> >

Rafael Alun Trisambodo Diduga Terima Fee dari Wajib Pajak Bermasalah

Hukum | 8 Agustus 2023, 16:31 WIB
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti berupa tas mewah milik istri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo serta sejumlah uang di Gedung KPK, Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan KPK terkait dugaan menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, menerima fee dari wajib pajak bermasalah.

Hal itu disampaikan oleh juru bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).

Menurut Ali Fikri, dugaan itu muncul usai tim penyidik mencecar seorang wiraswasta, Baswara Nugroho Sunartio.

"Dugaan tersangka Rafael Alun Trisambodo yang turut mendapatkan fee atas konsultasi perpajakan dari para wajib pajak yang bermasalah," ujar Ali.

Penyidik KPK memeriksa Nugroho pada Senin (7/8/2023) di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Periksa Kakak Mario Dandy Bernama Angelina, KPK Usut Aset Mewah Rafael Alun

KPK juga memeriksa anak Rafael yang bernama Angelina Embun Prasasya, kakak dari Mario Dandy Satrio, di hari yang sama.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain atas dugaan kepemilikan aset-aset mewah dari tersangka RAT dan keluarga," kata Ali, dikutip Kompas.com.

Selain memeriksa Angelina dan Nugroho, tim penyidik juga juga meminta keterangan dari seorang wiraswasta bernama Arifin Wongsoatmojo.

"(Diperiksa) atas kepemilikan aset yang dibeli dari berbagai penerimaan gratifikasi," ujar Ali.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU