Mahfud MD Pastikan Pemilu 2024 Berjalan Sesuai Kalender, Tak Ada Penundaan
Rumah pemilu | 8 Agustus 2023, 13:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan Pemilu 2024 akan berjalan sesuai dengan kalender yang telah ditetapkan.
Adapun pelaksanaan pilpres dan pileg akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dan pilkada pada 27 November 2024.
"Tahun ini adalah tahun politik. Alhamdulillah pemerintah berhasil memastikan sekurang-kurangnya sampai saat ini, sekurang-kurangnya sampai tahapan ini dan insyaallah sampai tahapan akhir ke depan bahwa Pemilu 2024 itu jadi dilaksanakan sesuai kalender konstitusi," kata Mahfud MD di Jakarta dalam pembukaan acara Forum Diskusi Sentra Gakkumdu, Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Baca Juga: Cara Cek Nama di Daftar Pemilih Pemilu 2024 secara Online, Cukup Masukkan NIK
Ia menyatakan, dengan dipastikannya penyelenggaraan pesta demokrasi, tak ada lagi isu terkait penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Menurut dia, bila pemerintah tak bisa menyelenggarakan pemilu secara baik dan benar, maka akan mengakibatkan kekisruhan di Tanah Air.
"Bisa menimbulkan kekisruhan di bidang politik kita, kalau kita tidak bisa memastikan bahwa pemilu akan diselenggarakan dengan sungguh-sungguh dengan yang dijadwalkan," ujarnya.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu menambahkan, pemilu merupakan impelementasi yang paling penting dalam pelaksanaan demokrasi dengan tujuan memberikan dan menjamin penggunaan hak konstitusional untuk menggunakan haknya dalam kehidupan bernegara.
"Untuk itu kita harus antisipasi agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang bisa membatalkan dan menodai pelaksanaan pemilu. Oleh sebab itu, antara lain perangkat hukum kita menentukan perlunya ada penegakan hukum secara terpadu," ujarnya.
Untuk diketahui, wacana penundaan Pemilu 2024 sempat mencuat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengeluarkan Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam putusan tersebut, PN Jakpus menyatakan bahwa tahapan pemilihan umum Tahun 2024 yang sudah berjalan harus dihentikan dan diulang dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Tak lama berselang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan tersebut.
Baca Juga: Gugatan UU Pemilu soal Batas Usia Capres-Cawapres Buat Polemik? Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara!
Hasilnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan gugatan banding yang diajukan oleh KPU RI terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
"Menerima permohonan banding pembanding/tergugat. Membatalkan putusan PN Jakpus. Mengabulkan eksepsi tergugat, PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara," kata Ketua Majelis Hakim Agung Tinggi Sugeng Riyono, Selasa (11/4/2023).
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV