Mahfud MD Pastikan Pemilu 2024 Berjalan Sesuai Kalender, Tak Ada Penundaan
Rumah pemilu | 8 Agustus 2023, 13:13 WIBDalam putusan tersebut, PN Jakpus menyatakan bahwa tahapan pemilihan umum Tahun 2024 yang sudah berjalan harus dihentikan dan diulang dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Tak lama berselang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan tersebut.
Baca Juga: Gugatan UU Pemilu soal Batas Usia Capres-Cawapres Buat Polemik? Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara!
Hasilnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan gugatan banding yang diajukan oleh KPU RI terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
"Menerima permohonan banding pembanding/tergugat. Membatalkan putusan PN Jakpus. Mengabulkan eksepsi tergugat, PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara," kata Ketua Majelis Hakim Agung Tinggi Sugeng Riyono, Selasa (11/4/2023).
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV