Sederet Kelakuan Lukas Enembe di Rutan KPK yang Bikin 20 Tahanan Tak Nyaman hingga Surati KPK
Peristiwa | 7 Agustus 2023, 19:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kelakuan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe disebut-sebut telah meresahkan penghuni Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Para tahanan yang ditahan bersama Lukas Enembe bahkan menuangkan keluhan mereka melalui surat yang ditujukan untuk pihak KPK.
Surat tersebut ditulis tahanan KPK Jhon Irfan Kenway dan ditandatangani oleh 19 tahanan lainnya.
Di dalam surat itu, para tahanan mengungkapkan kelakuan Lukas Enembe yang jorok karena kerap kencing serta meludah sembarangan.
Mereka pun khawatir, kebiasaan jorok Lukas Enembe itu bisa membahayakan kesehatan mereka.
"Dan di beberapa bulan terakhir ini, oleh karena kondisi kesehatannya, tindakan/perbuatan berikut ini sudah membuat kami warga tahanan MP (Rutan Merah Putih) menjadi tidak nyaman, dan juga sangat mungkin menimbulkan bahaya terhadap kesehatan kami," tulis isi surat itu.
"Yaitu: a. Kencing di celana tempat tidur, b. Kencing di celana di kursi bersama, c. Meludah ke lantai ataupun di tempat-tempat lain di mana dia berada, d. Tidak pernah membersihkan diri setelah buang air besar, e. Tidur di atas kasur yang sudah berbau pesing, oleh karena kasur tersebut tidak diganti," lanjut kalimat di dalam surat itu.
Baca Juga: Tim IDI Sebut Tak Ada Kondisi Gawat Darurat pada Lukas Enembe, Layak Ikuti Persidangan
Para tahanan juga mengungkapkan, terdakwa suap dan gratifikasi itu kerap telanjang usai mengompol di lorong depan kamar isolasi.
"Maka, demi menjaga penampilan bersih rumah tahanan, kami dengan tergesa-gesa mengganti kasur dan sprei di kamar Bapak Lukas Enembe, serta memakaikan dia celana, dan kemudian, kami agak menyesali perbuatan baik kami ini," tulis surat itu.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku telah menerima surat yang berisi keluhan 20 penghuni rutan itu.
"KPK sebelumnya telah menerima surat dari para penghuni rutan di Gedung Merah Putih KPK terkait kebiasaan dari terdakwa Lukas Enembe terutama dalam hal tidak peduli menjaga kebersihan dirinya yang berakibat mengganggu tahanan lain," ujar Ali Fikri, Senin (7/8/2023).
Ia menyebut, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak Rutan KPK untuk menyelesaikan persoalan mengenai kebiasaan buruk Lukas Enembe tersebut.
"Kami segera komunikasikan dengan pihak rutan KPK untuk memastikan penyelesaian kondisi dimaksud," katanya dilansir dari Tribunnews.
Baca Juga: Hakim Tipikor Tolak Permintaan Lukas Enembe Jadi Tahanan Kota, Nilai Layak Hadir Sidang Meski Sakit
Sebagaimana telah diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Lukas Enembe didakwa menerima suap dengan nilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi Rp1 miliar.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Tak hanya suap dan gratifikasi, Lukas juga dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Tribunnews