> >

Sederet Kelakuan Lukas Enembe di Rutan KPK yang Bikin 20 Tahanan Tak Nyaman hingga Surati KPK

Peristiwa | 7 Agustus 2023, 19:54 WIB
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dinyatakan layak mengikuti proses persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku telah menerima surat yang berisi keluhan 20 penghuni rutan itu.

"KPK sebelumnya telah menerima surat dari para penghuni rutan di Gedung Merah Putih KPK terkait kebiasaan dari terdakwa Lukas Enembe terutama dalam hal tidak peduli menjaga kebersihan dirinya yang berakibat mengganggu tahanan lain," ujar Ali Fikri, Senin (7/8/2023).

Ia menyebut, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak Rutan KPK untuk menyelesaikan persoalan mengenai kebiasaan buruk Lukas Enembe tersebut.

"Kami segera komunikasikan dengan pihak rutan KPK untuk memastikan penyelesaian kondisi dimaksud," katanya dilansir dari Tribunnews.

Baca Juga: Hakim Tipikor Tolak Permintaan Lukas Enembe Jadi Tahanan Kota, Nilai Layak Hadir Sidang Meski Sakit

Sebagaimana telah diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Lukas Enembe didakwa menerima suap dengan nilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi Rp1 miliar.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. 

Tak hanya suap dan gratifikasi, Lukas juga dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Tribunnews


TERBARU