> >

Pakar Hukum Pidana Sebut Penerapan Pasal 340 KUHP untuk Pembunuh Mahasiswa UI sudah Tepat

Hukum | 7 Agustus 2023, 12:55 WIB
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Prof Hibnu Nugroho, dalam Sapa Indonesia Malam, Senin (3/7/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

KOMPAS.TV – Penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana pada kasus pembunuhan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) oleh seniornya bernama Altafasalya Ardnika Basya (23) sudah tepat.

Penilaian itu disampaikan oleh pakar hukum pidana dari Unsoed, Prof Hibnu Nugroho, saat dihubungi Kompas.TV dari Yogyakarta, Senin (7/8/2023).

Hibnu berpendapat ada perencanaan sebelum pelaku membunuh korban verinisial MNZ (19).

“Ada perencanaan sebelum membunuh, motif pinjaman yang terbayar. Pasal 340, tepat,” jelasnya.

Menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan adanya kendala dari aparat penegak hukum dalam pebuktian pasal tersebut, ia berpendapat, penegak hukum tidak akan kesulitan membuktikan.

Baca Juga: Tak Terima Maaf, Ayah Korban Pembunuhan Mahasiswa UI Minta Pelaku Dihukum Mati!

“Tidak ada (kesulitan). Sebab TKP jelas, subjek jelas, motif jelas,” imbuhnya.

Ia membenarkan bahwa secara singkat dugaan pembunuhan berencana itu baru berdasarkan pengakuan dari pelaku.

Namun, petugas pasti akan melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) untuk menguatkan pengakuan tersangka.

“Itu kan memang secara singkat baru pengakuan, karena memang sudah langsung ketangkep,” katanya.

“Sekarang permasalahannya bagaimana menguatkan pengakuan dari tersangka. Di situlah maka harus ada olah TKP,” tegasnya.

Dalam pelaksanaan olah TKP, lanjut Prof Hibnu, nantinya bisa ditemukan barang-barang bukti yang dimungkinkan sebagai bukti pendukung.

“Seperi CCTV, bukti tetangga, bukti motor milik siapa, alasannya untuk apa, pisaunya dari mana, itu akan kelihatan,” tuturnya.

“Justru yang sulit itu kalau tidak ditemukan tersangkanya,” imbuhnya.

Dalam teori, lanjut dia, hal yang sulit dalam pengungkapan perkara adalah menemukan tersangka berdasarkan barang bukti.

“Ini nggak, paling mudah itu pembuktian kalau ketemunya tersangka baru mengembangkan barang bukti,” katanya.

“Penegak hukum nggak akan kesulitan. Sekarang pelakunya sudah ketemu, tinggal mengembangkan bukti ke arah mendukung pembuktian seperti diatur dalam KUHAP,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Altafasalya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, membunuh adik tingkatnya verinisial MNZ (19), Rabu (2/8/2023).

Jenazah korban ditemukan pada Jumat, (4/8/2023) atau dua hari setelah peristiwa pembunuhan.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, Altaf diduga terjerat utang ke pinjaman online.

“AAB diketahui terlilit tagihan pinjaman online (pinjol) plus mengalami kerugian akibat investasi kripto. Karena terdesak utang itu, ia berpikir untuk menguasai barang-barang korban," ucap Nirwan, dikutip Kompas.com.

Nirwan Pohan mengatakan, Altaf diduga membunuh korban dengan cara menusuknya secara berkali-kali.

Baca Juga: Ayah Korban Pembunuhan Mahasiswa UI: Tak Terima Maaf, Saya Minta Pelakunya Dihukum Mati!

Menurut Nirwan, pelaku telah menyiapkan pisau yang digunakan untuk membunuh korban.

"Pasal 340 (tentang pembunuhan berencana) atau 338 (pembunuhan) KUHP. Ancamannya bisa hukuman mati atau seumur hidup, minimal 20 tahun," kata Nirwan, Sabtu (5/8/2023).

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU