Pakar Hukum Pidana Sebut Penerapan Pasal 340 KUHP untuk Pembunuh Mahasiswa UI sudah Tepat
Hukum | 7 Agustus 2023, 12:55 WIBKOMPAS.TV – Penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana pada kasus pembunuhan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) oleh seniornya bernama Altafasalya Ardnika Basya (23) sudah tepat.
Penilaian itu disampaikan oleh pakar hukum pidana dari Unsoed, Prof Hibnu Nugroho, saat dihubungi Kompas.TV dari Yogyakarta, Senin (7/8/2023).
Hibnu berpendapat ada perencanaan sebelum pelaku membunuh korban verinisial MNZ (19).
“Ada perencanaan sebelum membunuh, motif pinjaman yang terbayar. Pasal 340, tepat,” jelasnya.
Menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan adanya kendala dari aparat penegak hukum dalam pebuktian pasal tersebut, ia berpendapat, penegak hukum tidak akan kesulitan membuktikan.
Baca Juga: Tak Terima Maaf, Ayah Korban Pembunuhan Mahasiswa UI Minta Pelaku Dihukum Mati!
“Tidak ada (kesulitan). Sebab TKP jelas, subjek jelas, motif jelas,” imbuhnya.
Ia membenarkan bahwa secara singkat dugaan pembunuhan berencana itu baru berdasarkan pengakuan dari pelaku.
Namun, petugas pasti akan melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) untuk menguatkan pengakuan tersangka.
“Itu kan memang secara singkat baru pengakuan, karena memang sudah langsung ketangkep,” katanya.
“Sekarang permasalahannya bagaimana menguatkan pengakuan dari tersangka. Di situlah maka harus ada olah TKP,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan olah TKP, lanjut Prof Hibnu, nantinya bisa ditemukan barang-barang bukti yang dimungkinkan sebagai bukti pendukung.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV