Banding Ditolak, Teddy Minahasa Resmi Dipecat Polri
Hukum | 5 Agustus 2023, 02:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menolak permohonan banding Irjen Teddy Minahasa atas hasil putusan sidang etik yang menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Diketahui, hasil putusan sidang etik Teddy Minahasa pada Selasa (30/5/2023) lalu menyatakan mantan Kapolda Sumatera Barat itu terbukti bersalah menjadi terdakwa terkait kasus peredaran narkoba.
“Ketua komisi banding, wakil ketua komisi, dan anggota sidang komisi banding memutuskan menolak permohonan banding,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Baca Juga: Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Kode Etik Polri Hari Ini
Ramadhan menjelaskan sidang KKEP Banding terhadap Irjen Teddy Minahasa berlangsung pada Jumat pagi di Ruang Rapat Itwasum Mabes Polri.
Sidang banding KKEP tersebut dipimpin oleh Komjen Ahmad Dofiri sebagai Ketua Komisi, Irjen Viktor T Sihombing selaku Wakil Ketua, sedangkan anggota Komisi KKEP Banding di antaranya Irjen Dedy Prasetyo, Irjen Hary Sudwijanto, dan Irjen Indra Miza.
Dengan ditolaknya permohonan banding tersebut, maka putusan KKEP Banding menguatkan hasil putusan Sidang KKEP Nomor : PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022.
Dalam putusan KKEP Banding tersebut, Teddy Minahasa disebut memerintahkan mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu dari hasil pengungkapan kasus narkoba seberat 41,4 kilogram.
Selanjutnya, AKBP Dody dibantu seorang berinisial SM alias A berhasil menyisihkan dan menukar barang bukti narkoba jenis sabu itu dengan tawas seberat 5.000 gram.
Baca Juga: Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar di Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Setelah berhasil disisihkan, kemudian barang haram tersebut dijual melalui kenalan bernama Linda Pujiastuti alias Anita.
“Atas penjualan tersebut, pelanggar telah menerima keuntungan berupa uang 27.300 dolar Singapura atau sebesar Rp300 juta,” kata Ramadhan membacakan Hasil Putusan KKEP Banding.
Kemudian, atas adanya perbuatan Teddy Minahasa tersebut telah menjadi pemberitaan maupun opini negatif terhadap Institusi Polri di media nasional baik cetak maupun elektronik.
Komisi Kode Etik Polri menyatakan Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) hurub B, Pasal 5 ayat (1) huruf C Pasal 8 huruf C angka-1, Pasal 10 ayat (1) huruf D, Pasal 10 ayat (1) huruf F, Pasal 10 ayat (2) huruf H, Pasal 11 ayat (1) huruf H, dan Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada Selasa (9/5) karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Baca Juga: Alasan Teddy Minahasa Ajukan Banding, Hotman Paris: Putusan Hakim Copy Paste Dakwaan Jaksa
Perwira tinggi Polri itu terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara tersebut melibatkan tiga anggota polisi lainnya dan tiga sipil, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara