Banding Ditolak, Teddy Minahasa Resmi Dipecat Polri
Hukum | 5 Agustus 2023, 02:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menolak permohonan banding Irjen Teddy Minahasa atas hasil putusan sidang etik yang menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Diketahui, hasil putusan sidang etik Teddy Minahasa pada Selasa (30/5/2023) lalu menyatakan mantan Kapolda Sumatera Barat itu terbukti bersalah menjadi terdakwa terkait kasus peredaran narkoba.
“Ketua komisi banding, wakil ketua komisi, dan anggota sidang komisi banding memutuskan menolak permohonan banding,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Baca Juga: Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Kode Etik Polri Hari Ini
Ramadhan menjelaskan sidang KKEP Banding terhadap Irjen Teddy Minahasa berlangsung pada Jumat pagi di Ruang Rapat Itwasum Mabes Polri.
Sidang banding KKEP tersebut dipimpin oleh Komjen Ahmad Dofiri sebagai Ketua Komisi, Irjen Viktor T Sihombing selaku Wakil Ketua, sedangkan anggota Komisi KKEP Banding di antaranya Irjen Dedy Prasetyo, Irjen Hary Sudwijanto, dan Irjen Indra Miza.
Dengan ditolaknya permohonan banding tersebut, maka putusan KKEP Banding menguatkan hasil putusan Sidang KKEP Nomor : PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022.
Dalam putusan KKEP Banding tersebut, Teddy Minahasa disebut memerintahkan mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu dari hasil pengungkapan kasus narkoba seberat 41,4 kilogram.
Selanjutnya, AKBP Dody dibantu seorang berinisial SM alias A berhasil menyisihkan dan menukar barang bukti narkoba jenis sabu itu dengan tawas seberat 5.000 gram.
Baca Juga: Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar di Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara