Kejagung Tunjuk Jaksa buat Pelajari Berkas Perkara Panji Gumilang, Tersangka Penistaan Agama
Hukum | 4 Agustus 2023, 20:38 WIB"Pasal yang disangkakan kepada tersangka APG yaitu Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Ketut.
Baca Juga: Pemerintah Gelar Rapat Bahas Nasib Ponpes Al-Zaytun Usai Panji Gumilang Tersangka
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan tersangka oleh Dittipidum Polri pada Selasa (1/8/2023) malam.
Setelah penetapan tersangka penyidik Dittipidum Polri melakukan penahanan terhadap Panji di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.
Kasus ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Setelahnya, sejumlah pihak melaporkan Panji selaku pimpinan ponpes di Indramayu, Jawa Barat, ke Bareskrim. Total, ada tiga laporan yang diterima Bareskrim terkait kasus Panji.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV