Kejagung Tunjuk Jaksa buat Pelajari Berkas Perkara Panji Gumilang, Tersangka Penistaan Agama
Hukum | 4 Agustus 2023, 20:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka (SPPT) dari Dittipidum Bareskrim Polri dengan tersangka Panji Gumilang alias APG.
SPPT Panji Gumilang yang diterima Kejagung dengan Nomor: B/59.a/ VIII/RES.1.1.1/2023/ Dittipidum tanggal 01 Agustus 2023.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan sebelumya Jampidum telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan Dittipidum Bareskrim Polri pada tanggal 05 Juli 2023.
Langkah selanjutnya setelah SPPT diterima Jampidum akan menunjuk tim jaksa peneliti atau jaksa P-16 dalam penanganan perkara.
"Dan akan mempelajari berkas perkara yang diterima serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkara," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/8/2023).
Baca Juga: Polisi Geledah Ponpes Al-Zaytun Terkait Kasus Panji Gumilang, Sita Video dan Foto
Adapun penetapan tersangka APG sehubungan dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Dan atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu.
Dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV