> >

Aturan Denda Penumpang Kereta Api yang Turun Lebihi Stasiun Tujuan, Tak Bayar akan Di-blacklist

Humaniora | 3 Agustus 2023, 22:44 WIB
Foto arsip. PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai memberlakukan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2023 pada 1 Juni 2023. (Sumber: KAI Daop 8 Surabaya )

Sanksi blacklist tersebut akan membuat si pelanggar aturan tidak diperkenankan naik kereta api selama 180 hari kalender.

Untuk mencegah pelanggaran tersebut, kata Joni, kondektur akan selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa para penumpang wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

Selain itu, kondektur juga akan mengecek kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal, dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Sengaja Turun Melebihi Stasiun Tujuan akan Disanksi Denda-Blacklist

“Pengecekan dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” urainya.

Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, lanjut dia, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar.

Tak hanya pengecekan, kondektur juga selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa penumpang wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

Kondektur juga akan mengumumkan aturan baru KAI terkait sanksi bagi penumpang, yang sengaja melebihi relasi yang tertera di tiketnya, ini.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU