> >

Aturan Denda Penumpang Kereta Api yang Turun Lebihi Stasiun Tujuan, Tak Bayar akan Di-blacklist

Humaniora | 3 Agustus 2023, 22:44 WIB
Foto arsip. PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai memberlakukan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2023 pada 1 Juni 2023. (Sumber: KAI Daop 8 Surabaya )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penumpang kereta api yang turun melebihi stasiun tujuan yang tertera di tiket akan dijatuhi sanksi berupa denda hingga blacklist (masuk daftar hitam) mulai hari ini, Kamis (3/8/2023).

Penumpang yang sengaja melakukan pelanggaran itu akan diturunkan di stasiun pertama setelah melewati stasiun tujuan perjalanannya yang seharusnya dan diminta membayar denda.

Menurut VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus, denda tersebut perlu dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga.

Apabila tak sanggup membayar saat masih berada di dalam gerbong, penumpang tetap diturunkan di stasiun pertama setelah stasiun tujuan yang seharusnya dan langsung dijemput oleh petugas stasiun. 

Setelah itu, ia akan diantar petugas menuju loket untuk membayar denda.

"KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda," ujar Joni dalam keterangan resminya, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga: Sepanjang 2023 Ada 29 Penumpang Kereta Api Daop 6 Turun Melebihi Stasiun Tujuan, Kini akan Didenda

Besaran denda yang dikenakan kepada penumpang yang melanggar ketentuan itu ialah dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Apabila pada kurun waktu 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka ia tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Joni menambahkan, penumpang akan di-blacklist apabila tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran tersebut.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU