> >

Komisi I dan III DPR Minta Persidangan Kabasarnas Dibawa ke Peradilan Koneksitas, KPK Berharap Sama

Hukum | 3 Agustus 2023, 10:33 WIB
Kepala Basarnas (Kabasarnas) 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang atau jasa di Basarnas. (Sumber: Kompas.id)

"Yang kita tangkap sekarang yang sipil diproses KPK yang militer diproses di Puspom TNI yang nanti ujungnya ke Pengadilan Militer. Kalau ini terjadi itu sudah kelur dari prinsip UU Kekuasaan kehakiman," ujar Asrul.

Baca Juga: Panglima TNI Bantah Intervensi Kasus Kabasarnas: Intervensi, Kalau Saya Suruh Batalyon Geruduk KPK

Harapan KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengakui KPK menginginkan adanya persidangan koneksitas dalam memutus perkara suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. 

Ghufron menjelaskan untuk menuju pengadilan koneksitas ini KPK belum memiliki penyidik bersama seperti Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan Agung.

Sebab dalam pembentukan peradilan koneksitas ini KPK belum lahir, sehingga penyidik bersama dalam Jampidmil hanya dimiliki oleh kejaksaan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 89 KUHAP.

"Yang penting adalah equality before the law, persamaan di hadapan hukum. Artinya kalau di bagi persidangannya itu memungkinkan berbeda, kalau disatukan (koneksitas) namanya ditangani majelis hakim yang sama itu tentu pasti penghukumannya akan lebih equality," ujar Ghufron.

Baca Juga: Soal Kasus Korupsi Kabasarnas di KPK, Mahfud MD: Peradilan Militer Lebih Steril

"Kita berharap pada koneksitas karena itu yang akan memberikan keterbukaan bagai semua pihak," pungkasnya. 

Adapun peradilan koneskitas ini pernah dilakukan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2012-2021.

Majelis hakim koneksitas di Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Agus Purwoto.

Agus yang merupakan Dirjen Kekuatan Pertahanan di Kemhan itu juga mendapat hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp 153 miliar lebih dalam satu bulan setelah hukuman inkrah.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU