> >

Rocky Gerung Dilaporkan Hina Jokowi, Pakar: Lihat Kontennya Dulu, Kalau Penilaian Tidak Masuk Hoax

Hukum | 2 Agustus 2023, 20:32 WIB
Rocky Gerung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat bersaksi di persidangan Ratna Sarumpaet. (Sumber: KOMPAS.com/Walda)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Laporan sejumlah pihak terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dengan pihak terlapor Rocky Gerung dinilai bisa ditindaklanjuti kepolisian.

Ahli Hukum dari Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menilai ada dua hal dugaan tidak pidana dalam laporan tersebut, yakni menyerang harkat, martabat dan pencemaran nama baik serta fitnah dan berita bohong. 

Menurut Aan, jika laporan mengarah kepada menyerang harkat, martabat dan pencemaran nama fitnah, maka hal tersebut tidak bisa dilanjutkan lantaran masuk ke dalam delik aduan. Proses hukum bisa berjalan apabila Presiden Jokowi yang membuat laporan atas dugaan pelanggaran hukum.

"Ukuran dari merendahkan harkat dan martabat yang paling tahu kan Pak Jokowi. Tapi kalau Pak Jokowi cuek lebih baik bekerja daripada melayani masalah seperti ini, artinya menurut Pak Jokowi harkat dan martabatnya tidak terganggu dengan pernyataan tersebut," ujar Aan di program Kompas Petang KOMPAS TV, Rabu (2/8/2023).

Sebaliknya jika mengarah ke penyebaran berita bohong atau fitnah, maka laporan bisa dilanjutkan ke pendalaman apakah terdapat unsur pidana. 

Baca Juga: Buntut Kritik Jokowi, Rocky Gerung Gagal Jadi Pembicara di UNAIR Surabaya

Dalam prosesnya penyidik harus bisa memastikan konten atau pernyataan terlapor merupakan penilaian, pendapat atau hasil evaluasi atau kenyataan. 

Jika konten terlapor masuk dalam kategori tersebut maka penyebaran berita bohong atau hoax bisa tidak terbukti.

"Kita harus melihat jika muatan atau konten merupakan penilaian, pendapat hasil evaluasi atau kenyataan, maka tidak termasuk penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik juga karena berdasarkan pada penilaian, pendapat hasil evaluasi dan kenyataan," ujar Aan.

Aan menambahkan agar proses laporan bisa berjalan, pihak pelapor juga harus cermat dalam menempatkan pasal dan dugaan konten tersebut tidak merupakan penilaian dan pendapat atau hasil evaluasi.

Menurutnya, jika sedari awal laporan mengarah ke pencemaran nama baik, tentunya polisi tidak bisa menerima karena seharusnya masuk ke delik aduan. 

Baca Juga: Jokowi Santai Tanggapi Dugaan Penghinaan oleh Rocky Gerung: Itu Hal-Hal Kecil, Saya Kerja Aja

"Kalau bukan itu, bisa saja tetap menerima dan diproses. Kalau nanti menggunakan pasal yang terkait penyebaran berita bohong atau fitnah, pelapor bakal diuji dan terlapor juga diuji di polisi," ujar Aan. 

Pengamat politik Rocky Gerung dilaporkan oleh sejumlah pihak terkait dugaan penghinaan Kepala Negara. Mulai dari relawan Jokowi Bara JP, perorangan hingga tim badan bantuan hukum dan advokasi rakyat DPP PDI Perjuangan. 

Pelapor perorangan yakni Politikus PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean. Ferdinand melaporkan Rocky ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Selasa (1/8/2023).

Dalam laporannya Rocky diduga melanggar Pasal 28, Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Kemudian Pasal 156, Pasal 160, serta Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP). 

Baca Juga: Mahfud MD Bicara soal Rocky Gerung Diduga Hina jokowi: Pak Jokowi Tidak Mau Mengadu

Laporan Ferdinand terdaftar dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Agustus 2023.

Laporan Ferdinan sama seperti relawan dan tim badan bantuan hukum dan advokasi rakyat DPP PDIP. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU