> >

Rocky Gerung Dilaporkan Hina Jokowi, Pakar: Lihat Kontennya Dulu, Kalau Penilaian Tidak Masuk Hoax

Hukum | 2 Agustus 2023, 20:32 WIB
Rocky Gerung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat bersaksi di persidangan Ratna Sarumpaet. (Sumber: KOMPAS.com/Walda)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Laporan sejumlah pihak terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dengan pihak terlapor Rocky Gerung dinilai bisa ditindaklanjuti kepolisian.

Ahli Hukum dari Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menilai ada dua hal dugaan tidak pidana dalam laporan tersebut, yakni menyerang harkat, martabat dan pencemaran nama baik serta fitnah dan berita bohong. 

Menurut Aan, jika laporan mengarah kepada menyerang harkat, martabat dan pencemaran nama fitnah, maka hal tersebut tidak bisa dilanjutkan lantaran masuk ke dalam delik aduan. Proses hukum bisa berjalan apabila Presiden Jokowi yang membuat laporan atas dugaan pelanggaran hukum.

"Ukuran dari merendahkan harkat dan martabat yang paling tahu kan Pak Jokowi. Tapi kalau Pak Jokowi cuek lebih baik bekerja daripada melayani masalah seperti ini, artinya menurut Pak Jokowi harkat dan martabatnya tidak terganggu dengan pernyataan tersebut," ujar Aan di program Kompas Petang KOMPAS TV, Rabu (2/8/2023).

Sebaliknya jika mengarah ke penyebaran berita bohong atau fitnah, maka laporan bisa dilanjutkan ke pendalaman apakah terdapat unsur pidana. 

Baca Juga: Buntut Kritik Jokowi, Rocky Gerung Gagal Jadi Pembicara di UNAIR Surabaya

Dalam prosesnya penyidik harus bisa memastikan konten atau pernyataan terlapor merupakan penilaian, pendapat atau hasil evaluasi atau kenyataan. 

Jika konten terlapor masuk dalam kategori tersebut maka penyebaran berita bohong atau hoax bisa tidak terbukti.

"Kita harus melihat jika muatan atau konten merupakan penilaian, pendapat hasil evaluasi atau kenyataan, maka tidak termasuk penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik juga karena berdasarkan pada penilaian, pendapat hasil evaluasi dan kenyataan," ujar Aan.

Aan menambahkan agar proses laporan bisa berjalan, pihak pelapor juga harus cermat dalam menempatkan pasal dan dugaan konten tersebut tidak merupakan penilaian dan pendapat atau hasil evaluasi.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU