Pengacara Mulsunadi Gunawan Sebut Dana Komando usai Selesai Proyek: Biasa di Basarnas
Hukum | 1 Agustus 2023, 23:02 WIB"Karena kita sudah komitmen klien kami juga menyatakan komitmen yang menjadi imbauan ya diikuti kalau itu yang sudah berlaku. Inilah setelah diserahkan ada karyawan tertangkap tangan. Bukan kepada pemilik atau komisaris," ujar Juniver.
Baca Juga: Danpuspom TNI Beberkan Peran 2 TNI yang Terlibat Kasus Suap Kabasarnas
Adapun Mulsunadi Gunawan menyerahkan diri ke KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas 2021-2023.
Mulsunadi Gunawan alias MG merupakan pihak yang memberi persetujuan kepada Direktur Utama PT IGK Marilya untuk memberikan uang Rp999,7 juta kepada Afri Budi Cahyanto selaku Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.
Uang tersebut diduga sebagai fee atau komisi kepada Kabasarnas 2021-2023 Henri Alfiandi agar PT MGCS dan PT IGK dapat menjadi pemenang proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023 dengan nilai kontak Rp9,9 miliar.
Atas perbuatannya, Mulsunadi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV