Pengacara Mulsunadi Gunawan Sebut Dana Komando usai Selesai Proyek: Biasa di Basarnas
Hukum | 1 Agustus 2023, 23:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dana Komando atau Dako sebagai istilah dugaan suap kepada Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) 2021-2023 Henri Alfiandi disebut merupakan hal yang biasa diakukan saat kontraktor menyelesaikan pekerjaannya.
Pengacara Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (PT MGCS) Mulsunadi Gunawan, Juniver Girsang menjelaskan, kliennya bukan merupakan pemenang tender dari pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan.
Namun hanya melanjutkan dari pemenang tender terdahulu yang tidak sanggup mendatangkan barang.
Menurut Juniver, dikarenakan kliennya adalah agen perwakilan di Indonesia, maka pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan bisa didatangkan. Bahkan kliennya bisa menyediakan tiga unit barang dari harga yang sudah ditetapkan.
Setelah diminta untuk melanjutkan, karyawan dari kliennya mendapat imbauan setelah proyek selesai ada dana komando sebesar 10 persen.
Baca Juga: Dana Komando Jadi Kode Penyerahan Uang Suap ke Kabasarnas Henri Alfiandi
"Klien kami ini melanjutkan proyek tersebut. Nah, ini pada saat itu ada imbauan kalau melanjutkan dan kebiasaan di Basarnas itu, nanti selesai proyek ini kita diminta siapkan 10 persen sebagai dana komando," ujar Juniver di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (1/8/2023).
Lebih lanjut Juniver menjelaskan, kliennya tidak langsung mengiyakan adanya dana komando 10 persen tersebut. Namun jika ada keuntungan yang didapat, maka hal tersebut akan dipenuhi.
Kemudian setelah proyek selesai, pihak Basarnas menagih dana imbauan yang sebelumnya sudah dibicarakan sejak awal.
Menurutnya, Mulsunadi baru dua kali ikut dalam pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Namun di proyek yang kedua, Mulsunadi dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (PT IGK) Marilya terjerat kasus dugaan suap di Basarnas.
"Karena kita sudah komitmen klien kami juga menyatakan komitmen yang menjadi imbauan ya diikuti kalau itu yang sudah berlaku. Inilah setelah diserahkan ada karyawan tertangkap tangan. Bukan kepada pemilik atau komisaris," ujar Juniver.
Baca Juga: Danpuspom TNI Beberkan Peran 2 TNI yang Terlibat Kasus Suap Kabasarnas
Adapun Mulsunadi Gunawan menyerahkan diri ke KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas 2021-2023.
Mulsunadi Gunawan alias MG merupakan pihak yang memberi persetujuan kepada Direktur Utama PT IGK Marilya untuk memberikan uang Rp999,7 juta kepada Afri Budi Cahyanto selaku Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.
Uang tersebut diduga sebagai fee atau komisi kepada Kabasarnas 2021-2023 Henri Alfiandi agar PT MGCS dan PT IGK dapat menjadi pemenang proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023 dengan nilai kontak Rp9,9 miliar.
Atas perbuatannya, Mulsunadi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV