Puspom TNI Janji Telusuri Pejabat Lain yang Terima Aliran Uang Suap Lewat Dana Komando Kabasarnas
Hukum | 1 Agustus 2023, 07:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI bakal menelusuri prajurit TNI yang diduga terlibat dalam suap proyek pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Termasuk dugaan aliran uang suap dari vendor pemenang proyek pengadaan barang jasa di Basarnas dalam dana komando yang dikelola tersangka Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto selaku Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas atas perintah Kabasarnas 2021-2023 Henri Alfiandi.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI R Agung Handoko menjelaskan pihaknya telah mengantongi laporan polisi dan laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengadaan barang jasa di Basarnas periode 2021-2023.
Tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menelusuri aliran uang suap yang dimasukkan sebagai dana komando untuk operasional di Basarnas yang dikelola Afri Budi Cahyanto dan melaporkan penggunaannya kepada Henri.
"Tentunya kita akan mengembangkan semaksimal mungkin permasalahan yang ada ini dengan terus berkoordinasi dengan KPK," ujar Agung saat jumpa pers di Mabes TNI, Senin (31/7/2023).
Baca Juga: Danpuspom TNI Ungkap "Profit Sharing" Hampir Rp 1 Miliar di Kasus Kabasarnas
"Terkait apa yang sudah ada dalam laporan polisi di KPK maupun ada di kami yaitu kejadian dari 2021 sampai 2023, jadi itu akan kita gali nanti," imbuhnya.
Agung menjelaskan, pada 2021, Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas pernah menerima cek dari Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (PT IGK) Marilya dari hasil pengadaan barang jasa di Basarnas.
Kemudian pada Selasa (25/7/2023), Afri menerima uang sebesar Rp999.710.400 dari Marilya terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Dalam keterangannya, Afri menjelaskan, penerimaan uang tersebut merupakan hasil profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dilaksanakan atau dikerjakan oleh PT IGK.
"Profit sharing atau pembagian keuntungan ini istilah dari ABC sendiri, penerimaan uang tersebut atas perintah Kabasarnas. Perintah diterima pada 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung," ujar Agung.
Baca Juga: Dana Komando Jadi Kode Penyerahan Uang Suap ke Kabasarnas Henri Alfiandi
Sebelumnya dalam penjelasan KPK, Henri Alfiandi bersama dan melalui Afri Budi Cahyanto diduga menerima uang Rp88,3 miliar dari beberapa vendor pemenang beberapa proyek di Basarnas periode 2021-2023.
Saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan Rp999,7 juta dari tangan Afri Budi dari Marilya. KPK juga menemukan bukti adanya penerimaan uang dari Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (PT KAU) Roni Aidil sebesar Rp4,1 miliar. Roni menyerahkan uang melalui aplikasi pengiriman setoran bank.
KPK menduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang berupa fee atau komisi sebesar 10 persen dari nilai kontrak proyek pengadaan barang jasa yang dimenangkan oleh PT IGK dan PT KAU.
Henri diduga siap mengondisikan dan menunjuk PT Multi Grafika Cipta Sejati dan PT IGK sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Sedangkan perusahaan PT KAU yang dipimpin Roni Aidil menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV