> >

Puspom TNI Janji Telusuri Pejabat Lain yang Terima Aliran Uang Suap Lewat Dana Komando Kabasarnas

Hukum | 1 Agustus 2023, 07:15 WIB
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI R Agung Handoko saat jumpa pers penetapan status tersangka Kabasarnas 2021-2023 Henri Alfiandi di Mabes TNI Cilangkap, Senin (31/7/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI bakal menelusuri prajurit TNI yang diduga terlibat dalam suap proyek pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). 

Termasuk dugaan aliran uang suap dari vendor pemenang proyek pengadaan barang jasa di Basarnas dalam dana komando yang dikelola tersangka Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto selaku Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas atas perintah Kabasarnas 2021-2023 Henri Alfiandi.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI R Agung Handoko menjelaskan pihaknya telah mengantongi laporan polisi dan laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengadaan barang jasa di Basarnas periode 2021-2023. 

Tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menelusuri aliran uang suap yang dimasukkan sebagai dana komando untuk operasional di Basarnas yang dikelola Afri Budi Cahyanto dan melaporkan penggunaannya kepada Henri.

"Tentunya kita akan mengembangkan semaksimal mungkin permasalahan yang ada ini dengan terus berkoordinasi dengan KPK," ujar Agung saat jumpa pers di Mabes TNI, Senin (31/7/2023).

Baca Juga: Danpuspom TNI Ungkap "Profit Sharing" Hampir Rp 1 Miliar di Kasus Kabasarnas

"Terkait apa yang sudah ada dalam laporan polisi di KPK maupun ada di kami yaitu kejadian dari 2021 sampai 2023, jadi itu akan kita gali nanti," imbuhnya.

Agung menjelaskan, pada 2021, Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas pernah menerima cek dari Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (PT IGK) Marilya dari hasil pengadaan barang jasa di Basarnas. 

Kemudian pada Selasa (25/7/2023), Afri menerima uang sebesar Rp999.710.400 dari Marilya terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Dalam keterangannya, Afri menjelaskan, penerimaan uang tersebut merupakan hasil profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dilaksanakan atau dikerjakan oleh PT IGK.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU