Polemik Suap Basarnas, Alexander Marwata: Saya Tak Salahkan Tim KPK, Ini Kekhilafan Pimpinan
Hukum | 29 Juli 2023, 17:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan tidak menyalahkan tim KPK terkait polemik penanganan kasus dugaan suap yang menyeret Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.
Menurutnya, tim KPK, dari penyelidik, penyidik, hingga jaksa, telah bekerja dengan baik dan sesuai tugasnya.
Jika pun ada kekhilafan dalam proses penetapan tersangka di kasus ini, kata dia, hal tersebut adalah kekhilafan pimpinan KPK.
"Saya tidak menyalahkan penyelidik/penyidik maupun jaksa KPK. Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya," kata Alexander dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/7/2023).
"Jika dianggap sebagai kekhilafan itu kekhilafan pimpinan," sambungnya.
Sementara terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap di Basarnas tersebut, ia menilai telah memenuhi kecukupan alat bukti.
"Dalam pasal 1 butir 14 KUHAP dijelaskan pengertian tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," jelasnya.
"Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK sudah mendapatkan setidaknya 2 alat bukti yaitu keterangan para pihak yang tertangkap dan barang bukti berupa uang, serta bukti elektronis berupa rekaman penyadapan/percakapan," sambung Alex.
"Artinya dari sisi kecukupan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," imbuhnya.
Alexander juga mengatakan KPK telah melibatkan tim Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI saat melakukan ekspose atau gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas.
Menurut dia, saat itu, tidak ada yang menolak atau keberatan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Kabasarnas dan Letkol (Adm) TNI Afri Budi Cahyanto.
"Kemudian, dalam gelar perkara yang dihadiri lengkap oleh penyelidik, penyidik penuntut umum, pimpinan dan juga diikuti oleh penyidik dari Puspom TNI tidak ada yang menolak/keberatan untuk menetapkan 5 orang sebagai tersangka," tegasnya.
"Semua diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya," ujarnya.
Baca Juga: Soal Kisruh OTT Pejabat Basarnas, Novel Nilai Firli Tidak Tanggung Jawab, Malah Pilih Main Badminton
Dalam ekspose, lanjut dia, juga disimpulkan untuk anggota TNI, penanganannya akan diserahkan kepada Puspom TNI.
Oleh karena itu, kata Alexander, KPK tidak menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku.
"Secara substansi/materiil sudah cukup alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Secara administratif nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek di Basarnas.
Dua di antaranya adalah Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi serta Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Namun, Puspom TNI menganggap penetapan Henri dan anak buahnya sebagai tersangka merupakan pelanggaran prosedur.
Komandan Pusat Polisi Militer atau Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko mendatangi KPK ihwal penetapan tersangka tersebut.
Menurut Marsda Agung, KPK tidak mempunyai wewenang untuk menangkap dan menetapkan prajurit TNI aktif sebagai tersangka.
“Jadi, menurut kami, apa yang dilakukan oleh KPK dengan menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan (aturan),” kata Marsda Agung dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (28/7).
Merespons keberatan TNI, KPK pun meminta maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono karena telah menangkap tangan dan menetapkan pejabat Basarnas dari lingkup militer sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pihaknya memahami semestinya penanganan dugaan korupsi Henri dan Afri ditangani oleh Puspom TNI.
"Kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7).
"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," tutur Tanak.
Baca Juga: Soal Kepala Basarnas Korupsi, TNI Tegaskan Tak Ada Prajurit Kebal Hukum: Semua Tunduk kepada Aturan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV