> >

Polemik Suap Basarnas, Alexander Marwata: Saya Tak Salahkan Tim KPK, Ini Kekhilafan Pimpinan

Hukum | 29 Juli 2023, 17:50 WIB
Foto arsip. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut polemik penanganan kasus dugaan suap di Basarnas merupakan kekhilafan pimpinan KPK. (Sumber: ANTARA/HO-Humas KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan tidak menyalahkan tim KPK terkait polemik penanganan kasus dugaan suap yang menyeret Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.

Menurutnya, tim KPK, dari penyelidik, penyidik, hingga jaksa, telah bekerja dengan baik dan sesuai tugasnya.

Jika pun ada kekhilafan dalam proses penetapan tersangka di kasus ini, kata dia, hal tersebut adalah kekhilafan pimpinan KPK.

"Saya tidak menyalahkan penyelidik/penyidik maupun jaksa KPK. Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya," kata Alexander dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/7/2023).

"Jika dianggap sebagai kekhilafan itu kekhilafan pimpinan," sambungnya.

Sementara terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap di Basarnas tersebut, ia menilai telah memenuhi kecukupan alat bukti.

"Dalam pasal 1 butir 14 KUHAP dijelaskan pengertian tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," jelasnya. 

"Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK sudah mendapatkan setidaknya 2 alat bukti yaitu keterangan para pihak yang tertangkap dan barang bukti berupa uang, serta bukti elektronis berupa rekaman penyadapan/percakapan," sambung Alex.

"Artinya dari sisi kecukupan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," imbuhnya.

Alexander juga mengatakan KPK telah melibatkan tim Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI saat melakukan ekspose atau gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas.

Menurut dia, saat itu, tidak ada yang menolak atau keberatan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Kabasarnas dan Letkol (Adm) TNI Afri Budi Cahyanto.

"Kemudian, dalam gelar perkara yang dihadiri lengkap oleh penyelidik, penyidik penuntut umum, pimpinan dan juga diikuti oleh penyidik dari Puspom TNI tidak ada yang menolak/keberatan untuk menetapkan 5 orang sebagai tersangka," tegasnya.

"Semua diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya," ujarnya. 

Baca Juga: Soal Kisruh OTT Pejabat Basarnas, Novel Nilai Firli Tidak Tanggung Jawab, Malah Pilih Main Badminton

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU