> >

Soal Dugaan Suap di Basarnas, Danpuspom: Panglima Kecewa Masih Ada Korupsi di Lingkungan TNI

Hukum | 28 Juli 2023, 22:16 WIB
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko menyebut Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono sangat kecewa karena prajurit TNI Terjaring OTT KPK, Jumat (28/7/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Syakirun Niam)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono kecewa lantaran masih ada korupsi di lingkungan TNI.

Dugaan korupsi di lingkungan TNI ini setelah KPK mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas.

Kekecewaan Panglima TNI Yodo disampaikan oleh Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI R Agung Handoko saat jumpa pers di KPK, Jumat (28/7/2023).

Dalam amanatnya Panglima TNI juga meminta agar proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dilakukan secara transparan.

"Panglima sangat komit dengan masalah penegakan hukum khususnya korupsi. Yang perlu dicatat dalam proses penyelesaian untuk prajurit TNI yang terlibat dalam permasalahan ini, kami tim penyidik, aparat penegak hukum di lingkungan TNI akan melaksanakannya dengan transparan," ujar Agung.

Baca Juga: KPK Mengaku Khilaf Tetapkan Kabasarnas Tersangka, Mantan Komisioner KPK: Bukan Salah, tapi...

Adapun dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas 2021-2023, KPK menetapkan lima orang tersangka. 

Dua di antaranya merupakan prajurit aktif TNI, yakni Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto, selaku Koorsmin Kabasarnas dan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. 

Penetapan kedua prajurit TNI aktif ini kemudian menjadi bermasalah. Puspom TNI menilai KPK menyalahi aturan lantaran tidak berhak menetapkan prajurit TNI aktif sebagai tersangka. Pihak yang berhak menentukan keduanya tersangka yakni penyidik Puspom TNI.

Dalam hal ini Danpuspom TNI Agung Handoko bersama dua perwira tinggi TNI lainnya menyambangi KPK untuk meminta klarifikasi penetapan tersangka dua perwira aktif TNI.

Usai rapat dengan pimpinan KPK, kasus dugaan suap Basarnas yang menyeret dua perwira TNI akan ditangani oleh Puspom TNI. 

"Kami aparat penegak hukum KPK maupun TNI dalam hal ini Polisi Militer, kami berkoordinasi untuk penyelesaian permasalahan ini agar lebih baik lagi. Mekanisme-mekanisme di lapangan yang mungkin telah ada kekurangan ke depan akan kita perbaiki bersama," ujar Agung. 

Baca Juga: Fakta-Fakta Kasus Dugaan Suap Kabasarnas: Danpuspom TNI Keberatan, KPK Minta Maaf Khilaf

Tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni Ketiganya yakni Direktur Utama Intertekno Grafika Sejati (PT IGK) Marilya, Direktur Utama Kindah Abadi Utama (PT KAU) Roni Aidil, dan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (PT MGCS) Mulsunadi Gunawan.

Atas perbuatannya Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

OTT Pejabat Basarnas

Diketahui pada Selasa (25/7/2023) siang menangkap KPK mengamankan Marilya (MR), HW supir Marilya, dan ER pegawai Marilya di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap, Jakarta Timur.

Diduga MR telah menyerahkan uang sebesar Rp999,7 juta kepada Afri Budi Cahyanto (ABC). Dalam pemeriksaan, penyerahan uang tersebut dilakukan di salah satu parkiran bank di Mabes TNI Cilangkap. 

Baca Juga: Kabasarnas Masih Diproses di Puspom TNI, Danpuspom Sebut Statusnya Belum Tersangka

Tak berselang lama tim kemudian menangkap ABC salah satu Restoran Soto di Jatisampurna, Bekasi. Turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp999,7 Juta. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU