Soal Dugaan Suap di Basarnas, Danpuspom: Panglima Kecewa Masih Ada Korupsi di Lingkungan TNI
Hukum | 28 Juli 2023, 22:16 WIBUsai rapat dengan pimpinan KPK, kasus dugaan suap Basarnas yang menyeret dua perwira TNI akan ditangani oleh Puspom TNI.
"Kami aparat penegak hukum KPK maupun TNI dalam hal ini Polisi Militer, kami berkoordinasi untuk penyelesaian permasalahan ini agar lebih baik lagi. Mekanisme-mekanisme di lapangan yang mungkin telah ada kekurangan ke depan akan kita perbaiki bersama," ujar Agung.
Baca Juga: Fakta-Fakta Kasus Dugaan Suap Kabasarnas: Danpuspom TNI Keberatan, KPK Minta Maaf Khilaf
Tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni Ketiganya yakni Direktur Utama Intertekno Grafika Sejati (PT IGK) Marilya, Direktur Utama Kindah Abadi Utama (PT KAU) Roni Aidil, dan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (PT MGCS) Mulsunadi Gunawan.
Atas perbuatannya Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
OTT Pejabat Basarnas
Diketahui pada Selasa (25/7/2023) siang menangkap KPK mengamankan Marilya (MR), HW supir Marilya, dan ER pegawai Marilya di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap, Jakarta Timur.
Diduga MR telah menyerahkan uang sebesar Rp999,7 juta kepada Afri Budi Cahyanto (ABC). Dalam pemeriksaan, penyerahan uang tersebut dilakukan di salah satu parkiran bank di Mabes TNI Cilangkap.
Baca Juga: Kabasarnas Masih Diproses di Puspom TNI, Danpuspom Sebut Statusnya Belum Tersangka
Tak berselang lama tim kemudian menangkap ABC salah satu Restoran Soto di Jatisampurna, Bekasi. Turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp999,7 Juta.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV