> >

Melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kompas TV Laporkan Penganiayaan Jurnalis ke Polisi

Hukum | 28 Juli 2023, 21:20 WIB
Orang tak dikenal memukul Juru Kamera Kompas TV saat meliput acara Generasi Muda Partai Golkar di Pulau Dua Resto, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (26/7/2023). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Redaksi PT. Cipta Megaswara Televisi (Kompas TV) memutuskan membawa peristiwa intimidasi, penganiayaan, dan kekerasan fisik terhadap jurnalisnya ke meja hijau. 

Manajemen Kompas TV mengambil langkah tersebut setelah oknum partai secara terang-terangan memukul dan merusak peralatan liputan milik Janivan, juru kamera jurnalis Kompas TV dan seorang wartawan dari CNN Indonesia.

Berdasarkan Pasal 18 dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, setiap individu, organisasi, bahkan polisi, tidak boleh menghalangi kerja jurnalis untuk mendapat informasi. Namun, intimidasi, penganiayaan, bahkan yang bebentuk fisik kepada jurnalis masih terjadi. 

Insiden yang menimpa jurnalis Kompas TV dan CNN Indonesia itu menjadi contoh kasus teranyar.

Pemukulan, hingga perusakan, nampak jelas dalam sebuah aksi penganiayaan jurnalis yang terekam kamera. 

Bahkan, aksi kekerasan yang dilakukan oknum partai politik itu, dilakukan secara terang-terangan di bawah teriknya matahari siang, di Ibu Kota Jakarta dan terekam oleh kamera jurnalis yang turut meliput di acara partai tersebut.

“Tak lama, mereka datang, suasana menjadi cukup panas dan kami (para jurnalis) yang tengah meliput, diserang," cerita Janivan seraya menambahkan bahwa dirinya saat itu sedang bertugas meliput acara salah satu organisasi sayap Partai Golkar. 

Janivan menambahkan, saat itu terdengar ada kelompok yang berniat membubarkan diskusi.

Baca Juga: Dewan Pers Tegas Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pemukulan Jurnalis KompasTV!

Wartawan CNN Indonesia kemudian mengalami hal serupa saat merekam perdebatan antar dua kelompok di acara diskusi Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG).

Telepon seluler yang digunakan untuk bekerja bahkan diambil dan dilempar oleh oknum partai tersebut. 

CNN Indonesia pun telah menyampaikan kecaman aksi tidak terpuji tersebut melalui keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Pemimpin Redaksi CNN Indonesia Titin Rosmasari.

Sejumlah organisasi pers turut mengecam dan tidak membenarkan kejadian penyerangan terhadap jurnalis itu.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan dalam pernyataan video kepada Kompas TV, mengecam tindakan kekerasan kepada Janivan dan mendesak polisi untuk mengusut kejadian tersebut dan menelusuri pelaku, apalagi jika terbukti adanya upaya menghalangi kerja-kerja jurnalistik.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. Dalam konferensi pers tanggal 27 Juli 2023 di Dewan Pers, ia menegaskan bahwa pers tidak boleh memenerima tindakan kekerasan saat menjalankan tugasnya.

"Tindakan kekerasan kan tidak boleh dilakukan atas nama apa pun, apalagi pada kawan-kawan jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya sesuai Pasal 18 Undang-Undang No. 40," kata dia.

Baca Juga: Terjadi Pemukulan terhadap Jurnalis KompasTV pada Acara Golkar, Apa Kata Dewan Pers?

"Tidak boleh siapa pun baik individu atau organisasi, apakah aparatur termasuk partai politik atau individu-individu oknum atau siapa pun. Tidak boleh menghalang-halangi kerja jurnalis untuk memeroleh informasi," jelasnya.

Secara terpisah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) juga memberikan sikap atas penyerangan terhadap jurnalis Kompas TV tersebut.

"Atas peristiwa tersebut, AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan mendesak aparat kepolisian untuk menindak pelaku kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis menggunakan delik pidana UU Pers Pasal 18 Ayat 1," ucap Ketua Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, dalam keterangan tertulis, Kamis (27/7/2023).

Lembaga Bantuan Hukum Pers, dalam keterangan tertulis juga menyatakan, "Kekerasan dan intimidasi kepada jurnalis saat meliput kerusuhan dapat dikategorikan sebagai sensor terhadap produk jurnalistik."

"Perbuatan tersebut termasuk pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp500 juta."

Sementara itu, menindaklanjuti laporan ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisi Besar Polisi (Kombespol) Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pihak kepolisian sudah menerima laporan ini.

Trunoyudo menuturkan, pihaknya sedang mendalami laporan tindak penganiayaan tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 352 KUHP.

Laporan: Iryanda Mardanuz

Baca Juga: Buntut Jurnalis KompasTV Dipukul, Panitia GMPG: Saya Sampaikan Permohonan Maaf Sebesar-besarnya

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU