> >

Melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kompas TV Laporkan Penganiayaan Jurnalis ke Polisi

Hukum | 28 Juli 2023, 21:20 WIB
Orang tak dikenal memukul Juru Kamera Kompas TV saat meliput acara Generasi Muda Partai Golkar di Pulau Dua Resto, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (26/7/2023). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Redaksi PT. Cipta Megaswara Televisi (Kompas TV) memutuskan membawa peristiwa intimidasi, penganiayaan, dan kekerasan fisik terhadap jurnalisnya ke meja hijau. 

Manajemen Kompas TV mengambil langkah tersebut setelah oknum partai secara terang-terangan memukul dan merusak peralatan liputan milik Janivan, juru kamera jurnalis Kompas TV dan seorang wartawan dari CNN Indonesia.

Berdasarkan Pasal 18 dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, setiap individu, organisasi, bahkan polisi, tidak boleh menghalangi kerja jurnalis untuk mendapat informasi. Namun, intimidasi, penganiayaan, bahkan yang bebentuk fisik kepada jurnalis masih terjadi. 

Insiden yang menimpa jurnalis Kompas TV dan CNN Indonesia itu menjadi contoh kasus teranyar.

Pemukulan, hingga perusakan, nampak jelas dalam sebuah aksi penganiayaan jurnalis yang terekam kamera. 

Bahkan, aksi kekerasan yang dilakukan oknum partai politik itu, dilakukan secara terang-terangan di bawah teriknya matahari siang, di Ibu Kota Jakarta dan terekam oleh kamera jurnalis yang turut meliput di acara partai tersebut.

“Tak lama, mereka datang, suasana menjadi cukup panas dan kami (para jurnalis) yang tengah meliput, diserang," cerita Janivan seraya menambahkan bahwa dirinya saat itu sedang bertugas meliput acara salah satu organisasi sayap Partai Golkar. 

Janivan menambahkan, saat itu terdengar ada kelompok yang berniat membubarkan diskusi.

Baca Juga: Dewan Pers Tegas Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pemukulan Jurnalis KompasTV!

Wartawan CNN Indonesia kemudian mengalami hal serupa saat merekam perdebatan antar dua kelompok di acara diskusi Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG).

Telepon seluler yang digunakan untuk bekerja bahkan diambil dan dilempar oleh oknum partai tersebut. 

CNN Indonesia pun telah menyampaikan kecaman aksi tidak terpuji tersebut melalui keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Pemimpin Redaksi CNN Indonesia Titin Rosmasari.

Sejumlah organisasi pers turut mengecam dan tidak membenarkan kejadian penyerangan terhadap jurnalis itu.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU