> >

Penyidik Sita Senjata Api Rakitan Ilegal pada Kasus Meninggalnya Bripda IDF

Hukum | 28 Juli 2023, 18:04 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (14/7/2023). (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)

Selain itu juga akan dilapis dengan UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa hak.

Pihak Divpropam Polri, kata Ramadhan, telah melakukan gelar perkara yang melibatkan satker terkait, yakni Itwasum Polri, Ditkum Polri, ESDM Polri, Ditpropam, Biro Wasidik Bareskrim Polri, Densus 88 Antiteror Polri.

“Dengan hasil gelar perkara menetapkan dua terduga pelanggar atas nama Bripda IM dan Bripka IG, melakukan pelanggaran kode etik kategori berat,” tuturnya.

Baca Juga: Pengamat Ingatkan Polri Transparan Usut Kematian Bripda IDF: Jangan Ulang Kasus Brigadir Yosua

“Dan dilaksanakan patsus atau penempatan khusus di ruang sel patsus Biro Provos Divpropam Polri, serta proses penyidikan tindak pidana oleh Polres Bogor, Polda Jawa Barat, tetap dilaksanakan.”

Menurut Ramadhan, ditemukan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Bripda IM dan Bripka IG sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Tahun 2003 Pasal 8 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 6 huruf A dan B Perpol Nomor 7 Tahun 2002.

“Polri berkomitmen menindak tegas dan obyektif dalam peristiwa ini, dan saat ini dalam proses pidana juga proses kode etik profesi Polri.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU