> >

Penyidik Sita Senjata Api Rakitan Ilegal pada Kasus Meninggalnya Bripda IDF

Hukum | 28 Juli 2023, 18:04 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (14/7/2023). (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi menyita satu unit senjata api rakitan ilegal jenis pistol pada kasus meninggalnya Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) atau ID, yang diduga akibat tertembak oleh rekannya sesama polisi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan hal itu dalam konferensi pers, Jumat (28/7/2023).

Menurut Ahmad Ramadhan, korban Bripda ID tertembak pada Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 01.40 WIB, di kamar 11 Rusun Polri Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

“Telah terjadi peristiwa meninggalnya Bripda IDF akibat tertembak oleh Bripka IMP,” tuturnya, dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Saat ini, kata Ramadhan, proses pidana kasus tersebut ditangani oleh Polres Bogor, Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Keluarga Bripda Ignasius Minta Pelaku Dihukum secara Adat Dayak

Sedangkan proses dugaan pelanggaran kode etiknya ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.

“Olah TKP telah dilaksanakan oleh Polres Bogor dengan melibatkan unsur pendukung lengkap yang terdiri dari Tim TKP, Inafis, Tim Dokkes,” tuturnya.

“Juga mengamankan CCTV, bukti satu unit senjata api rakitan ilegal, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, kemudian baju korban, dan lain-lain.”

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik Polres Bogor, lanjut Ramadhan, ditemukan unsur kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUH Pidana dan atau Pasal 338 KUH Pidana.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU