7 Pj Kepala Daerah Diberhentikan, Tak Sesuai Harapan dan Ada yang Terlibat Politik Praktis
Politik | 27 Juli 2023, 15:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut tujuh penjabat (Pj) kepala daerah diberhentikan setelah pelantikan mereka pada 2022 lalu.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Menurutnya, dari mereka ada yang diberhentikan karena bekerja tidak sesuai dengan harapan dan tugas yang diberikan.
"Ada yang kita berhentikan karena tidak sesuai dengan harapan dari tugas yang diberikan, kurang lebih ada tujuh," kata Wempi.
Meski menyebut ada sekitar tujuh penjabat kepala daerah yang diberhentikan, ia tidak memerinci masing-masing kepala daerah tersebut.
Baca Juga: Tanggapan Kemendagri soal Dugaan Kebocoran Data Dukcapil
Wempi hanya menyebut bahwa mereka adalah penjabat bupati dan wali kota, bukan gubernur.
Ia menambahkan, selain mereka tidak menjalankan proses pemerintahan dengan baik, ada pula penjabat kepala daerah yang diberhentikan karena terlibat politik praktis.
Ia menegaskan, pihak Kemendagri harus benar-benar mengawasi hal semacam itu, karena para penjabat kepala daerah merupakan birokrat.
"Orang birokrat ini harus tegak lurus tidak boleh terkontimanisasi dengan kepentingan politik lain," kata Wempi, dikutip Kompas.com.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas.com