> >

Vaksin Covid Mulai Berbayar 1 Januari 2024, tapi Kelompok Berikut Ini Dapat Pengecualian

Humaniora | 26 Juli 2023, 11:25 WIB
Ilustrasi vaksin Covid. Pemberian vaksin Covid-19 gratis kepada masyarakat akan berakhir pada 31 Desember 2023. Sehingga mulai 1 Januari 2024, masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin tersebut harus membayar. (Sumber: Pixabay.com/MasterTux)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberian vaksin Covid-19 gratis kepada masyarakat akan berakhir pada 31 Desember 2023. Sehingga mulai 1 Januari 2024, masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin tersebut harus membayar. 

Tapi, ada kelompok masyarakat yang dikecualikan dari vaksin Covid berbayar ini. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, ada dua kelompok masyarakat yang masih bisa mendapat vaksin Covid gratis. Yaitu:

1. Kelompok berisiko tinggi (peserta BPJS)

- kelompok lansia dengan komorbid

- dewasa muda berkomorbid khususnya obesitas

- masyarakat yang memiliki gangguan kekebalan tubuh seperti penyandang HIV

Baca Juga: Benarkah Usai Vaksin Covid-19 Tubuh Jadi Lebih Mudah Sakit dan Lelah?

2. Kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan

Yakni masyarakat tidak mampu yang iuran BPJS nya dibayarkan pemerintah. 

"Kami diminta sampai akhir tahun ini (biaya vaksinasi) masih ditanggung negara," kata Budi kepada wartawan, usai menghadiri Rapat Koordinasi Stunting di Balai Kota Jakarta, Senin (24/7/2023). 

Ia menyampaikan, bagi kelompok berisiko tinggi tetap harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan. Jika bukan peserta BPJS, tetap harus bayar sendiri meski punya komorbid.

"Kebijakan pemerintah arahnya jika ini beresiko tinggi dan dia sudah dicover BPJS Kesehatan, dia masuk ke situ. Kalau belum, masih beli sendiri normal seperti layanan kesehatan lainnya," ujarnya. 

Menurut Budi, pemerintah tetap menyediakan vaksin Covid meski sudah tahap endemi, karena virus Covid masih ada. 

Baca Juga: Ini Daftar Pekerjaan yang Bertambah dan yang Hilang Akibat Penggunaan Artificial Intelligence

Sehingga vaksin Covid diperlukan untuk mencegah penularn serta terhindari dari gejala berat saat terinfeksi, sehingga tidak perlu menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

"Ini sama seperti meningitis, kalau untuk di rutin itu masih perlu diberikan, diberikan ke siapa? ya orang-orang yang beresiko tinggi," ucapnya. 

Sebelumnya, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan status penggunaan vaksin Covid-19 akan dialihkan menjadi pelayanan normal penyakit menular. 

"Vaksin nanti ada diberi waktu tertentu yang pada akhirnya nanti untuk vaksinasi dialihkan di dalam pelayanan normal seperti penyakit menular biasa. Dan itu akan dimasukkan di dalam BPJS Kesehatan, untuk mereka yang tidak mampu nanti akan menerima PBI, iuran dari pemerintah," tuturnya. 

Saat ini, Kemenkes masih mengalokasikan sekitar 4 juta dosis vaksin COVID-19 yang didatangkan dari PT Bio Farma bermerek IndoVac dan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia dengan merek InaVac.

Baca Juga: IDI Sebut Siaga Ponsel 24 Jam Bukan Perundungan, tapi Tanggung Jawab Dokter ke Pasien

Selain itu juga tersedia vaksin impor bermerek Pfizer dan AstraZeneca dengan stok berkisar 100.000 dosis.

BPJS Kesehatan juga akan menjamin sepenuhnya biaya pengobatan pasien COVID-19 pada masa endemi bagi seluruh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berstatus aktif.

"Intinya (tanggungan biaya) untuk masyarakat peserta JKN yang sakit terkena COVID-19. Seluruh peserta JKN dijamin atau dibayari BPJS jika dirawat di rumah sakit," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti seperti dikutip dari Antara, Rabu (21/6/2023).

Ia menjelaskan, sistem pembiayaan yang digunakan kali ini berbeda dengan pembiayaan perawatan COVID-19 yang berlaku saat pandemi, berupa skema perawatan harian.

Selama masa endemi, penanggungan biaya perawatan pasien COVID-19 akan disesuaikan dengan diagnosis pasien, sama seperti skema JKN pada umumnya.

Baca Juga: 12 Tanaman Ampuh Pengusir Nyamuk Alami, Perlu Ada di Rumah Anda

Ia pun mengajak masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk segera mendaftarkan diri, sebab biaya pemulihan pasien COVID-19 biasanya mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

"Kami mengimbau masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan segera daftar, karena secara umum sudah langsung untuk mereka peserta BPJS yang sakit COVID-19 langsung dijamin oleh BPJS Kesehatan," ujarnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU