> >

Digugat Panji Gumilang Rp5 Triliun, Mahfud MD: Urusan Kecil, Tak akan Terkecoh

Hukum | 20 Juli 2023, 21:14 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan adanya ratusan sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dna keluarganya yang diduga penyalahgunaan kekayaan Pesantren Al-Zaytun, Selasa (11/7/2023) di Jakarta. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terkait gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. 

Mahfud MD mengatakan bahwa gugatan Panji Gumilang tersebut hanya urusan kecil. 

Ia juga menegaskan, tidak akan terkecoh dengan langkah Panji Gumilang ini. 

"Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil," kata Mahfud, Kamis (20/7/2023) dilansir dari Tribunnews. 

"Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian. Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," sambung dia.

Baca Juga: Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp5 Triliun

Lebih lanjut, Mahfud merasa heran dengan langkah yang diambil Panji Gumilang.

Dia mengatakan, bagi pemerintah urusan hukum pidana terhadap Panji Gumilang dilakukan berdasar dugaan resmi. 

Gugatan ini dinilai Mahfud hanya sensasi belaka. 

"Bagi Pemerintah ini urusan hukum pidana untuk Panji Gumilang dengan dasar dugaan resmi. Loh, ini kok jadi berbelok ke perdata. Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," kata Mahfud.

Baca Juga: Pekan Depan, Bareskrim Periksa Saksi Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang

Diketahui, Panji Gumilang melayangkan gugatan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atjo membenarkan adanya gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD yang terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Dalam petitum gugatan, Panji menganggap Mahfud MD telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum lewat pernyataan-pernyataannya.

Panji menggugat ganti rugi baik materil maupun imateril dalam materi gugatannya senilai Rp5 triliun.

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun," bunyi petitum tersebut dikutip dari Tribunnews.com.

 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU